5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)

Pak mau tanya, saya seorang satpam dengan status kontrak (PKWT) dan masa kerja saya sudah 5 tahun 4 bulan. Waktu habis kontraknya bulan Desember 2020, tapi sebelum tanggal habis kontrak saya diminta membuat surat resign oleh perusahaan dengan alasan pembaharuan data, padahal saya tidak ada niat untuk resign. Kecurigaan saya adalah perusahaan tidak mau memberikan kompensasi kepada saya dengan alasan saya resign. Bagaimana menurut bapak, tolong pencerahan nya pak saya orang kecil. Terima kasih

JAWAB

Sesuai UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), jangka waktu atau masa kerja karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (karyawan kontrak) adalah maksimal 2 tahun. Setelah itu hubungan kerja tersebut dapat diperpanjang untuk masa kerja 1 tahun berikutnya atau diperbaharui untuk masa kerja 2 tahun. Jadi, maksimal total masa kerja seorang karyawan kontrak adalah 4 tahun.

Jika karyawan kontrak bekerja di perusahaan untuk masa kerja lebih dari jangka waktu maksimal 4 tahun tersebut, maka secara hukum status karyawan tersebut berubah dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap (PKWTT). Peralihan status dari karyawan kontrak menjadi karyawna tetap ini terjadi secara hukum, artinya tidak diperlukan adanya dokumen khusus untuk perubahan tersebut (misal, perjanjian kerja baru atau surat pengangkatan).

Dengan status sebagai karyawan tetap (PKWTT) tersebut, maka jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):

  • Jika PHK dilakukan oleh perusahaan (atas inisiatif perusahaan), maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
  • Jika PHK tersebut dilakukan atas inisiatif karyawan sendiri (pengunduran diri atau resign), maka karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi karyawan hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Berdasarkan pertanyaan diatas, maka oleh karena masa kerja karyawan kontrak tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun 4 bulan, maka karyawan yang bersangkutan secara hukum telah menjadi karyawan tetap. Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

(Visited 613 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak