
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) No. HK.01.07/MENKES/239/2020, pada tanggal 7 April 2020, DKI Jakarta resmi berstatus wilayah yang dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status itu diberikan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SK Menkes tersebut mewajibkan pemerintah daerah DKI Jakarta untuk melaksanakan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah daerah DKI Jakarta juga diwajibkan untuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Penetapan PSBB tersebut dilakukan untuk masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dengan diberlakukannya PSBB di wilayah DKI Jakarta, maka pemerintah daerah DKI Jakarta wajib untuk melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait percepatan penanganan Covid-19. Sebagai referensi utama, ketentuan perundang-undangan tersebut ini antara lain:
- Keputusan Presiden (Kepres) No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetaapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 31 Maret 2020.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 Tentang PSBB Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) tertanggal 31 Maret 2020.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 3 April 2020.
Dalam ketentuan-ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, yang bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebarannya.
Meskipun berdasarkan Kepres dan PP diatas secara nasional Indonesia telah ditetapkan berstatus Kedaruratan Kesehatan Masyaraka, dan telah diatur pula langkah-langkah penanganannya secara umum, tapi tidak semua daerah dapat memberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai PSBB. Untuk dapat memberlakukan ketentuan PSBB, maka daerah tersebut (provinsi atau kabupaten/kota) harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai wilayah yang berstatus PSBB oleh Menteri Kesehatan. Dengan telah ditetapkannya status PSBB di suatu daerah, maka pemerintah daerah yang bersangkutan dapat menerapkan ketantuan-ketentuan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan ditetapkannya suatu daerah sebagai wilayah yang bertatus PSBB diajukan oleh kepala daerah setempat berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah Menteri Kesehatan menerima usulan dari daerah, dan mendapat pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, barulah Menteri Kesehatan menetapkan status PSBB daerah yang mengusulkan. Selain kepala daerah, pemberlakukan status PSBB suatu daerah juga dapat diusulkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2020, secara umum pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan PSBB ini meliputi:
Peliburan sekolah
Peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualiannya dapat dilakukan terhadap lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Peliburan tempat kerja
Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Pengecualian peliburan tempat kerja diberlakukan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan kegiatan keagamaan adalah pembatasan kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian kegiatan keagamaan tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Selain itu, pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang, namun dikecualikan untuk: (a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi (b) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan (c) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi
- Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
- Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial.
- Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
- Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung.
Checklist pembatasan-pembatasan selengkapnya dalam wilayah yang berstatus PSBB dapat dilihat di Permenkes No. 9 Tahun 2020 khsusnya bagian LAMPIRAN huruf D. Silahkan unduh file-nya disini: PERMENKES RI NO. 9 TAHUN 2020.
(www.legalakses.com)