7 Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Perjanjian/Kontrak Sewa Bangunan

Dalam melakukan hubungan sewa-menyewa bangunan (rumah tinggal, tempat usaha atau perkantoran), umumnya penyewa dan pemilik bangunan lebih fokus pada pertimbangan obyek sewa (bangunan) dan harga sewanya. Padahal dalam pelaksanaan hubungan sewa-menyewa tersebut, terdapat berbagai keadaan yang bisa menjadi penghambat hubungan sewa dan bahkan bisa berujung pada konflik.

Beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan penyewa dan pemilik bangunan saat akan menandatangani perjanjian sewa antara lain:

  • Obyek Sewa (Tanah dan Bangunan)

Definisikan obyek tanah dan bangunan sedefinitif mungkin dalam kontrak, bukan hanya lokasi dan luasnya tapi juga siapa pemiliknya dan tujuan penyewaan (untuk tempat tinggal atau usaha, atau bisa keduanya).

  • Harga Sewa

Tentukan harga sewa bangunan include dan exclude apa saja.

  • Kerusakan Bangunan

Tentukan jenis-jenis kerusakan bangunan (kerusakan kecil dan kerusakan besar) dan siapa penanggung jawabnya.

  • Kepemilikan vs Penguasaan Bangunan

Pahami prinsip “kepemilikan” dan “penguasaan” tanah dan bangunan, hal ini untuk menentukan hak masing-masing penyewa dan pemilik untuk memasuki bangunan yang disewakan selama atau diluar masa sewa. 

  • Potensi Sengketa Tanah dan Bangunan 

Penyewa sebaiknya jeli akan potensi sengketa hukum yang mungkin terjadi terhadap tanah dan bangunan, dan masukan ketentuan jaminan pemilik jika selama masa sewa sengketa hukum tersebut benar-benar terjadi. 

  • Menyewakan Kembali dan Menjual Obyek Sewa

Pada prinsipnya penyewa dilarang untuk menyewakan kembali bangunan yang disewanya, namun begitu pemilik masih dapat menjual bangunan miliknya yang disewakan, dan keduanya memiliki konsekwensi hukum yang berbeda. Tegaskan konsekwensi hukum dan pengecualiannya (jika ada) di dalam kontrak. 

  • Uang Deposit

Memasukan ketentuan mengenai uang deposit (security deposit) ke dalam kontrak dapat dilakukan untuk mengantisipasi keadaan dimana penyewa tidak melaksanakan kewajibannya di akhir masa sewa (kewajiban membayar tagihan listrik, air, telepon dan iuran lingkungan).

(Visited 199 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak