LIVE: Hukum Ketenagakerjaan Perusahaan Ikuti acara LIVE channel Youtube LEGAL AKSES yang akan membahas seputar ketenagakerjaan di perusahaan. Berikut jadwalnya: Karyawan Kontrak dan Tetap (PKWT & PKWTT) Sabtu, 30 April 2022, Jam 21:00-22:30. Waktu Kerja, Cuti dan Lembur Rabu, 4…
14 search results for "video tiktok"
Ketika Karyawan Kontrak (PKWT) Diminta Resign Oleh Perusahaan
Bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)?
Komponen Upah Karyawan
Komponen Upah Karyawan sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Ketika Masa Kontrak Berakhir
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Ketika Masa Kontrak Berakhir
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Masa Percobaan Kerja Karyawan Lebih Dari 3 Bulan Batal Demi Hukum
Masa Percobaan Kerja Karyawan Lebih Dari 3 Bulan Batal Demi Hukum
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Waktu Kerja Lebih Dari 8 Jam Harus Dihitung Lembur
Masa Kontrak Karyawan PKWT Diperpanjang Bisa Dapet Minimal 2 Kali Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Diperpanjang Bisa Dapet Minimal 2 Kali Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Berakhir Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Berakhir Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Tidak Mendapatkan Uang Pesangon
Perpindahan Karyawan Antar Perusahaan Dalam Satu Grup Perusahaan Bukan Mutasi
Perpindahan Karyawan Antar Perusahaan Dalam Satu Grup Perusahaan Bukan Mutasi
Karyawan Meninggal Dunia Tidak Mendapatkan Pesangon
Karyawan Meninggal Dunia Tidak Mendapatkan Pesangon
Karyawan Sakit Tidak Boleh Di-PHK (UU Cipta Kerja)
Karyawan Sakit Tidak Boleh Di-PHK (UU Cipta Kerja)