Dalam keadaan tertentu, sebuah dokumen fotokopi wajib diberi meterai tempel, misalnya pada dokumen fotokopi yang diserahkan ke pengadilan sebagai alat bukti. Hal ini karena Bea Meterai merupakan pajak dokumen, sehingga pajak tersebut melekat pada dokumennya dan bukan persitiwa hukumnya (yang didokumentasikan dengan dokumen tersebut).