Akta Otentik Memiliki Kekuatan Bukti Sempurna, Bedanya Akta Di Bawah Tangan?

Bagikan artikel ini

Dalam perspektif hukum, akta adalah suatu tulisan yang menerangkan suatu  perbuatan hukum, yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian perbuatan hukum tersebut. Dalam beberapa bentuknya, terkadang akta juga dibuat sengaja sebagai alat bukti, yaitu alat yang dapat membuktikan suatu keadaan atau perbuatan hukum tertentu, misalnya suatu perjanjian untuk membuktikan adanya hubungan kerja sama diantara para pihak. Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 bentuk, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.

Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu dan tempat akta itu dibuat.

Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, suatu akta otentik merupakan akta yang dibuat berdasarkan undang-undang. Hal ini berarti bahwa pembuatan akta otentik harus memiliki dasar hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang memerintahkan agar suatu keadaan atau perbuatan baru dapat dibuktikan dengan adanya akta otentik. Misalnya, Akta Nikah, yaitu suatu akta yang membuktikan adanya hubungan perkawinan diantara pria dan wanita. Tanpa adanya Akta Nikah, maka suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan. Selain harus dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan, akta otentik juga harus dibuat hadapan pejabat umum yg berwenang, misalnya pejabat Kantor Urusan Agam (KUA) untuk pembuatan Akta Nikah, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Dalam hal pembuktian, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, yaitu bukti yang harus dianggap benar, kecuali pihak lain dapat menyangkal kebenarannya. Dalam ruang sidang pengadilan, akta otentik merupakan alat bukti yang tidak dapat disangkal – kecuali pihak lawan dapat menyangkal kebenarannya. Jika seorang Tergugat menyangkal bukti sertifikat tanah yang diajukan Penggugat, dan bahkan mengatakan bahwa sertifikat tanah itu palsu, maka penyangkalan itu tidak dapat diterima oleh hakim selama Tergugat tidak dapat membuktikannya bahwa sertifikat itu memang palsu. Selama tidak dapat dibuktikan ketidakbenarannya, akta otentik harus dianggap benar dan sempurna sebagai alat pembuktian.

Akta Di Bawah Tangan

Akta dibawah tangan adalah surat atau tulisan yang dibuat oleh para pihak tanpa adanya campur tangan pejabat umum dan peraturan perundang-undangan tidak mengharuskannya. Misalnya perjanjian diantara penjual dan pembeli, atau surat pernyataan dari seorang karyawan yang menyatakan bahwa ia tidak akan melakukan lagi pelanggaran-pelanggaran di perusahaan tempatnya bekerja. Meskipun akta dibawah tangan juga dapat dijadikan alat bukti, namun kekuatan pembuktian akta dibawah tangan berbeda dengan akta otentik. Kekuatan bukti akta dibawah tangan tidak sesempurna kekuatan bukti akta otentik. (www.legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
  2. Menyusun Kontrak
  3. Surat Pencabutan Kuasa
  4. Asas-asas Perjanjian
  5. Membuat Surat Kuasa
  6. Pengertian dan Syarat-syarat perjanjian
  7. Membuat Surat Perjanjian