Sebagai sebuah badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) tak dapat dilihat dan diraba secara fisik kecuali aset-asetnya (kantor gedung dan para karyawannya). Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentuk real-nya badan hukum PT dapat diterawang lewat Anggaran Dasar-nya. Anggaran Dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh Organ PT, sehingga Anggaran Dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Menurut undang-undang tentang PT (UU No. 40 Tahun 2007), Suatu Anggaran Dasar PT harus memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan tempat kedudukan PT.
- Maksud dan tujuan pendirian PT.
- Kegiatan usaha PT.
- Jangka waktu berdirinya PT.
- Modal PT.
- Jumlah, nilai, dan klasifikasi saham serta hak-hak yang melekat pada setiap saham.
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT.
- Tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Keterangan diatas merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT. Selain keterangan minimal itu, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan-ketentuan lain mengenai PT selama ketentuan itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pencantuman nama PT dalam Anggaran Dasar wajib didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Untuk PT “terbuka”, selain menggunakan istilah “PT” juga pada bagian akhir nama PT ditambah kata singkatan “Tbk”.
Perubahan Anggaran Dasar PT
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai kebutuhan PT tersebut. Perubahan Anggaran Dasar itu harus dilakukan berdasarkan ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam panggilan RUPS kepada para pemegang saham, acara mengenai perubahan Anggaran Dasar tersebut wajib dicantumkan dengan jelas. Dalam hal PT yang bersangkutan dinyatakan pailit, perubahan Anggaran Dasar baru dapat dilaksanakan dengan persetujuan kurator.
Pada dasarnya perubahan Anggaran Dasar merupakan perubahan bentuk badan hukum PT, sehingga seperti juga dalam pendirian PT, perubahan Anggaran Dasar PT harus mendapat persetujuan dari Menteri – Menteri Hukum dan HAM. Perubahan Anggaran Dasar yang wajib mendapat persetujuan Menteri antara lain perubahan Anggaran Dasar yang meliputi:
- Perubahan mengenai nama PT dan/atau tempat kedudukan PT.
- Perubahan mengenai Maksud, tujuan serta kegiatan usaha PT.
- Perubahan mengeni Jangka waktu berdirinya PT.
- Perubahan mengenai besarnya modal dasar PT.
- Perubahan mengenai pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
- Perubahan status PT tertutup menjadi PT terbuka atau sebaliknya.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengeni perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar selain mengenai hal-hal tersebut diatas juga dimungkinkan, namun tidak wajib mendapat persetujuan Menteri tetapi cukup diberitahukan saja kepada Menteri. Perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri itu mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat penerimaan mengeni pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut oleh Menteri. Seluruh perubahan Anggaran Dasar wajib dinyatakan dalam akta notaris.(legalakses.com).
Artikel-artikel Terkait:
- Pengertian Dan Prinsip Perseroan Terbatas
- Mendirikan Perseroan Terbatas: Membuat Akta Pendirian dan Badan Hukum
- Organ Perseroan Terbatas: RUPS, Direksi dan Komisaris
- Modal Perseroan Terbatas: Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas
- Direksi Perseroan Terbatas
- Dewan Komisaris Perseroan Terbatas