Apakah Dengan Membayar PBB Otomatis Berhak Atas Tanahnya?

Bagikan artikel ini

Jika seseorang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah orang lain, maka tidak serta merta orang tersebut mempunyai hak hukum (memperoleh) hak atas tanahnya. Subyek hukum PBB, yaitu orang yang wajib membayar PBB, tidak harus selalu si pemilik tanah (orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah). Subyek hukum PBB, selain pemilik tanah, bisa juga orang yang mempunyai hubungan dengan tanah tersebut, misalnya orang yang mendapatkan manfaat dari tanah tersebut, atau memperoleh manfaat dari bangunan yang ada di atas tanahnya.

Untuk bisa dikatakan memiliki hak atas tanah, maka nama orang yang memiliki tanah tersebut harus tercantum dalam sertifikat tanahnya, karena sertifikat merupakan alat bukti paling kuat untuk membuktikan kepemilikan tanah. Dan untuk memperoleh hak atas tanah, tetap harus dilakukan berdasarkan pengalihan hak (misalnya dengan pembuatan AJB dalam transaksi jual beli tanah). AJB tersebut yang nantinya menjadi syarat untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.

Jadi, meskipun seseorang membayar PBB atas tanah milik orang lain sampai bertahun-tahun, si pembayar PBB tersebut secara hukum tidak otomatis dapat menuntut hak atas tanahnya. Untuk memperoleh hak atas tanah tersebut hanya bisa dilakukan berdasarkan pengalihan hak (misal AJB).