Untuk mengalihkan tanah warisan, dengan cara jual beli, harus dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) hak atas tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam pembuatan AJB tersebut, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB-nya. Jika ada satu saja ahli waris yang tidak hadir dan menandatangani AJB, maka PPAT biasanya akan menolak pembuatan AJB tersebut.
Jika seorang ahli waris tidak bisa hadir dan menandatangani AJB, maka ahli waris tersebut dapat diwakili oleh ahli waris yang lain, atau orang lain diluar para ahli waris, untuk hadir dan menandatangani AJB-nya. Perwakilan itu harus dilakukan berdasarkan pemberian kuasa yang wajib dibuat secara tertulis. Dan bukan hanya tertulis, surat kuasa itu bahkan harus dibuat secara notarial, yaitu dibuat oleh notaris.
Selama proses penandatangan AJB, secara praktis bisa saja dilakukan dengan menggunakan video call antara ahli waris yang tidak hadir dengan para ahli waris yang hadir dan menandatangani AJB. Namun demikian, bagi ahli waris yang tidak hadir tetap diperlukan adanya surat kuasa notarial. Jadi, hanya dengan video call saja, itu tidak cukup kuat untuk menggantikan keberadaan dan kebutuhan surat kuasa notarial tersebut secara hukum.