Baru Bekerja 1 Minggu Mengundurkan Diri (Resign), Apakah Boleh?

Tolong dijawab Kaka, saya baru bekerja 1 minggu apakah bisa resign? Saya sudah tidak nyaman bekerja.

JAWAB

Bisa atau tidaknya karyawan mengundurkan diri dari perusahaan, hal tersebut tergantung dari:

  • Status hubungan kerjanya, sebagai karyawan kontrak (PKWT) atau karyawan tetap (PKWTT).
  • Isi dari perjanjian kerjanya.

Jika hubungan kerja karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT (karyawan tetap), maka sesuai UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) karyawan dapat mengundurkan diri atas inisiatif sendiri setiap saat. Namun hal ini harus dilakukan dengan beberapa syarat, yang menurut UU Ketenagakerjaan syarat pengunduran diri karyawan tersebut adalah:

  • Dilakukan berdasarkan surat pengunduran diri.
  • Putusnya hubunga kerja berlaku efektif 30 hari setelah tanggal penerimaan surat pengunduran diri (one month notice) dengan ketentuan, selama jangka waktu tersebut karyawan tetap wajib bekerja untuk perusahaan dan perusahaan wajib membayar karyawan.
  • Diantara perusahaan dan karyawan tidak tidak ada hubungan ikatan dinas.

Namun jika hubungan kerja karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (karyawan kontrak), maka para pihak (perusahaan dan karyawan) tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu masa kerja berdasarkan PKWT tersebut. Pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu kerja sesuai PKWT hanya dapat dilakuan berdasarkan kesepakatan bersama perusahaan dan karyawan.

Jika salah satu pihak, perusahaan atau kryawan, memutuskan hubungan kerja sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pihak yang memutuskan hubungan kerja tersebut dapat dikenakan kewajiban ganti rugi terhadap pihak lainnya. Besarnya ganti rugi tersebut adalah sebesar total upah/gaji dari sisa masa kerja karyawan yang masih harus dilaksanakan. Hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 62:

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Untuk dapat mengundurkan diri (secara sepihak), baik sebagai karyawan kontrak maupun sebagai karyawan tetap, sebaiknya perlu juga memeriksa kembali klausul-kalusul perjanjian kerja diantara perusahaan dan karayawan. Hal ini untuk memastikan hak dan kewajiban lainnya diluar ketentuan-ketentuan yang telah diterangkan diatas.