Batas Dewasa Seseorang Sesuai Hukum

Batas kedewasaan seseorang mempunyai arti penting secara hukum. Batas kedewasaan ini yang menentukan apakah seseorang cakap atau tidak untuk melakukan perbuatan hukum. Secara hukum, batas dewasa seseorang umumnya adalah telah berusia 21 tahun. Selain terlah berumur 21 tahun, seseorang juga dianggap telah dewasa jika ia sudah/pernah menikah.