Kedua istilah ini, Distributor dan Agen, kadang sering tertukar. Jika Anda menjual Adidas di toko sepatu Anda, maka sulit untuk mengatakan kalau Anda adalah Agen sepatu. Anda adalah seorang Distributor. Meski kedua istilah ini memiliki perbedaan dalam hal kepemilikan barang yang dijual, namun keduanya sama-sama mempunyai fungsi memberikan jasa perantara dari produsen ke konsumen melalui Perjanjian Penunjukan Distributor/Agen.
Sebagai Distributor, Anda menjual barang milik Anda sendiri dan menanggung hampir seluruh keuntungan dan kerugiannya. Jika Anda membeli stock sepatu untuk toko Anda dari Distributor besar, atau bahkan langsung dari pabriknya, maka Anda tidak memiliki jaminan bahwa jika sepatu Anda tidak laku Anda dapat mengembalikannya ke supplier. Barang yang tak laku itu adalah kerugian milik Anda sendiri.
Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998 (Permendag 23/1998), Distributor Utama adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung ke konsumen akhir. Distributor adalah pihak yang ditunjuk oleh prinsipalnya, namun ia tidak bertindak sebagai kuasa prinsipal. Distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri, sehingga segala akibat hukum dari pemasaran barang itu menjadi tanggung jawab Distributor. Keuntungan Distributor diperoleh dari margin harga, yaitu selisih harga jual dan harga beli.
Lain lagi dengan Agen, di mana Anda menjual barang bukan milik Anda melainkan milik orang lain. Anda hanyalah perantara yang kebetulan memiliki jaringan dan pengalaman dalam pemasaran. Sebagai Agen, barang yang Anda jual bukan milik Anda. Jika Anda tidak berhasil menjual barang, maka barang yang tidak laku itu dapat dikembalikan kepada Penjualnya.
Dalam transaksi tanah, misalnya, banyak orang menggunakan jasa Agen Properti karena tak ingin ribet mengurusi administrasi hukumnya. Seorang Agen Properti merupakan kaki tangan dari pemilik properti, yang untuk melaksanakn tugas-tugasnya Agen Properti bertindak untuk dan atas nama Penjual. Jika Agen Properti tak berhasil menjualnya, maka sebagai Agen Properti Anda hampir tak mengambil resiko apapun.
Secara hukum, serdasarkan Permendag 23/1998, Agen adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara, yang untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan penjualan/pemasaran. Seorang Agen bertindak untuk dan atas nama Prinsipal. Sebagai keuntungannya, seorang Agen biasanya memperoleh komisi (fee) dari keberhasilannya menjual barang.
|
(www.legalakses.com)