Bentuk Kemitraan UMKM

Hubungan kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar harus dilandasi prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Hubungan itu juga harus menjunjung etika bisnis yang sehat, yang dijalankan dalam kedudukan hukum yang setara. Dalam hubungan kemitraan tersebut, Usaha Besar harus memberikan bantuan dan memperkuat UMKM. Hubungan itu mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi. Proses itu dilakukan dalam sebuah pola kemitraan yang, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, meliputi kerja sama:

  1. Inti-plasma
  2. Subkontrak
  3. Waralaba
  4. Perdagangan umum
  5. Distribusi dan keagenan
  6. Bagi hasil
  7. Kerja sama operasional
  8. Usaha patungan (joint venture)
  9. Penyumberluaran (outsourcing)
  10. Bentuk kemitraan lainnya

Dalam menjalankan pola kemitraan di atas, UMKM dan Usaha Besar dilarang untuk memutuskan hubungan hukum secara sepihak. Dalam kemitraan itu Usaha Besar juga dilarang untuk memiliki atau menguasai UMKM yang menjadi mitra usahanya – demikian pula Usaha Menengah dilarang untuk memiliki atau menguasai Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang menjadi mitranya.

Dalam menjalankan usahanya, UMKM harus dilengkapi dengan bukti legalitas usaha. Bukti legalitas usaha itu diberikan dalam bentuk surat izin usaha, tanda bukti pendaftaran, dan tanda bukti pendataan. Surat izin usaha diberlakukan bagi Usaha Kecil non-perseorangan dan Usaha Menengah. Surat izin usaha juga dapat diberlakukan pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan apabila berhubungan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. Legalitas usaha yang berupa tanda bukti pendaftaran diberikan kepada Usaha Kecil perseorangan, sedangkan kepada Usaha Mikro dapat diberikan tanda bukti pendataan. Pemberian Izin-izin usaha tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengaturnya.

Untuk mempermudah perizinan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan keringanan persyaratan agar mudah dipenuhi oleh UMKM, khususnya yang dimiliki oleh orang perseorangan. Perizinan itu dilaksanakan dengan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu, yang pelaksanaannya wajib dilakukan dengan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan.

(Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com)