Bentuk Kontrak UMKM

Saat ini UMKM (Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah) merupakan kelompok usaha yang cukup besar di Indonesia. Sektor UMKM telah terbukti mampu bertahan saat krisis ekonomi menimpa Indonesia. UMKM di Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 50 juta unit, mampu menyerap lebih dari 90% tenaga kerja Indonesia, dan menyumbangkan lebih dari 50% GDP nasional.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh UMKM dituangkan ke dalam perjanjian kemitraan yang dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Jika Anda bermitra dengan orang atau badan hukum asing, maka perjanjian itu dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Perjanjian itu memuat paling sedikit kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

Kontrak hubungan kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar harus dilandasi prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Hubungan itu juga harus menjunjung etika bisnis yang sehat, yang dijalankan dalam kedudukan hukum yang setara. Dalam hubungan kemitraan tersebut, Usaha Besar harus memberikan bantuan dan memperkuat UMKM. Hubungan itu mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.

Sebenarnya konsep usaha kecil dan menengah sendiri tersebar dalam banyak regulasi, namun sebagai acuan Anda dapat menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 untuk mengenalinya. Dalam undang-undang tersebut, klasifkasi UMKM dilakukan berdasarkan nilai kepemilikan aset dan omset usaha, dengan ciri-ciri: 

  1. Usaha Mikro, merupakan usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan, memiliki kekayaan bersih sampai maksimal Rp. 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai maksimal Rp. 300.000.000.
  2. Usaha Kecil, merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik dilakukan oleh orang perorangan maupun  badan usaha. Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan milik Usaha Menengah atau Usaha Besar. Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp. 50.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp. 300.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 2.500.000.000.
  3. Usaha Menengah, merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha. Usaha menengah bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan milik Usaha Kecil atau Usaha Besar. Usaha menengah memiliki kekayaan bersih antara Rp. 500.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 10.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  4. Usaha Besar, merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara  atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

(Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com)

(Visited 394 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak