Masa kerja saya sudah 5 tahun, dan dari awal masuk kerja sudah karyawan tetap. Pembayaran THR saya mengikuti pembayaran THR umat muslim sewaktu lebaran idul fitri. Tetapi tiba-tiba pada awal tahun ada kebijakan perusahaan yang mengubah THR menjadi hari raya masing masing agama, dan jika pada tahun ini resign sebelum Desember hari raya saya, maka saya tidak mendapat THR yang seharusnya dibayarkan di lebaran seperti biasa (perjanjian awal). Apakah bisa seperti itu?
Jawab:
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan umumnya dilakukan menjelang hari raya agama masing-masing karyawan. Tapi bisa saja perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengaturnya secara berbeda. Misalnya, di peraturan perusahaan ditentukan bahwa pembayaran THR semua karyawan diberikan secara bersamaan, menjelang hari raya agama tertentu, misalnya menjelang idul fitri. Jadi, pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan.
Kalau kemudian sistem pembayarannya menjadi berubah, misalnya dari yang awalnya pemberian THR dilakukan menjelang hari raya satu agama tertentu (misalnya idul fitri) berubah menjadi menjelang agama masing-masing karyawan, maka hal tersebut bisa saja dilakukan, namun harus dilakukan perubahan peraturan perusahaan terlebih dahulu yang disahkan Disnakertrans.
Tanpa perubahan peraturan perusahaan maka perubahan waktu pemberian THR tersebut tidak dapat dilakukan. Sekali lagi, hal ini tergantung dari bagaimana peraturan perusahaan mengaturnya. Jadi, sebaiknya periksa terlebih dahulu peraturan perusahaan di tempat Anda bekerja.