Cara Membuat Perjanjian Yang Sah

Sebuah Perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis, tapi bisa juga secara lisan, bahkan hanya dalam bentuk tindakan nyata seperti penyerahan barang dan pembayaran harga. Namun apapun bentuknya, sebuah perjanjian hanya dapat mengikat secara hukum apabila terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Selengkapnya, bagaimana membuat sebuah Perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum, anda dapat menyaksikannya di video berikut:

(Visited 36 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak