Pada prinsipnya, menurut hukum waris, jika seseorang meninggal dunia maka harta kekayaannya akan jatuh ke tangan para Ahli Warisnya. Namun jika semasa hidup si Pewaris meninggalkan wasiat, maka wasiat itulah yang harus didahulukan. Sebuah surat wasiat bisa dibuat secara dibawah tangan atau dengan akta Notaris, namun pada umumnya surat wasiat dibawah dengan akta Notaris.
Artikel terkait:
(Visited 139 times, 1 visits today)