Untuk mendirikan perusahaan, baik Perseroan Terbatas (PT) atau Komanditer (CV), keduanya harus dilakukan berdasarkan akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh Notaris. Pebedaannya, antara PT dan CV, sebuah PT harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sementara CV tidak memerlukannya.
(Visited 43 times, 1 visits today)