Cara Menempelkan Meterai 6000 & 3000 Pengganti Meterai 10000 dan Pembubuhan Tanda Tangannya (Mulai Januari 2021)

Mulai 1 Januari 2021 tarif bea meterai berdasarkan UU Bea Meterai yang lama, dengan nilai Rp. 6.000 dan Rp. 3.000, naik menjadi Rp. 10.000. Hal tersebut sesuai dengan UU Bea Meterai yang baru, yaitu UU No. 10 Tahun 2020.

Namun demikian meterai tempel yang lama dengan nilai Rp. 6.000 dan Rp. 3.000 masih dapat digunakan. Penggunaan tersebut berlaku selama masa transsisi di 2021 ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Untuk penggunaan meterai lama dibatasi nilai minimalnya sampai Rp. 9.000.