Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Rekstrukturisasi/Keringanan Bagi Debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Yang Terkena Dampak Covid-19. Keringanan kredit itu diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah dorona (Covid-19) dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar. Pemberian kelonggaran bisa didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga/margin/bagi hasil.
Berdasarkan POJK 11/POJK.03/2020 tersebut, syarat pengajuan keringanan kredit yang harus dipenuhi para debitur UMKM yang terdampak Covid-19 adalah:
- Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
- Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
- Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
(Visited 817 times, 1 visits today)