Dalam transaksi jual beli tanah, ada 3 hal yang perlu diperhatikan: (1) Harga tanah (2) Pajak penjual dan pembeli dan (3) Biaya transaksinya (AJB). Pajak penjual dan pembeli pada umumnya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban penjual, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pembeli. Untuk menghitung pajak penjual dan pembeli tersebut, para pihak perlu memahami nilai: NPOP dan NPOPTKP, yang dalam praktek dan wilayah tertentu kadang berbeda nilai dan penerapannya. Untuk memahami cara menghitung pajak penjual dan pembeli tersebut, selengkapnya silahkan saksikan video berikut: https://youtu.be/WcbcvhCy14I