Merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia, PESANGON adalah uang yang diberikan sebagai bekal kepada karyawan, yang diberhentikan dari pekerjaanya, dalam rangka perusahaan mengurangi tenaga kerja.
Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.
Begitu juga dalam hukum, pesangon merupakan kompensasi bagi karyawan atas telah dilakukannya Pemutusan Hubunngan Kerja (PHK). Dasar perhitungan besarnya uang pesangon menurut hukum, antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, berbeda.
Di dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 11 Tahun 2003), perhitungan uang pesangon ditentukan berdasarkan 2 kriteria, masa kerja karyawan dan alasan dilakukannya PHK. Dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dasar perhitungan uang pesangon karyawan hanyalah masa kerja karyawan.
Perhitungan Uang Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan
Sesuai UU Ketenagakerjaan, dasar perhitungan uang pesangon sebagai akibat dilakukannya PHK adalah (1) masa kerja karyawan dan (2) alasan dilakukannya PHK. Masa kerja karyawan sebagai dasar penentuan uang pesangon ditentukan di Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Perhitungan nilai uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) sifatnya tetap, dan ditentukan berdasarkan jangka waktu masa kerja karyawan. Perhitungan tetap tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan/perkalian uang pesangon yang dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan alasan dilakukannya PHK. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), perhitungan uang pesangon karyawan ditentukan sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun/lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun/lebih tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun/lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun/lebih: 9 bulan upah.
Ketentuan perhitungan uang pesangon diatas tidak berdiri sendiri. Ketentuan tersebut merupakan ketentuan dasar yang perlu dikombinasikan lagi dengan alasan dilakukannya PHK. Antara satu alasan PHK dengan alasan PHK yang lain, dasar perhitungan uang pesangonnya bisa jadi berbeda.
Misalnya, jika PHK karyawan dilakukan dengan alasan perusahaannya mengalami pailit, seperti ditentukan di Pasal 165 UU Ketenagakerjaan, maka besar pesangonnya berbeda dengan PHK yang dilakukan karena karyawan meninggal dunia (Pasal 166 UU Ketenagakejaan) – meskipun lama masa kerjanya sama.
Sesuai Pasal 165 UU Ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan pailit, maka besarnya uang pesangon hanya 1 kali dari ketentuan pasal 156 ayat (2). Sesuai Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal karyawan meninggal dunia, uang pesangonnya 2 kali dari ketentuan pasal 156 ayat (2). Jadi, ketentuan Pasal 156 ayat (2) adalah ketentuan tetap/standarnya, sedangkan alasan PHK adalah ketentuan pengalinya.
Alasan PHK karyawan sendiri, dan ketentuan pengali besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, ditentukan di berbagai pasal yang berlainan sesuai dengan alsannya masing-masing, yaitu sebagai berikut:
Dalam pasal-pasal tersebut, selain ditentukan alasan bisa dilakukannya PHK, juga ditentukan perhitungan besarnya pengali uang pesangon untuk tiap-tiap alasan PHK, termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian haknya.
Misalnya, jika seorang karyawan yang di-PHK telah bekerja selama 15 tahun 6 bulan dengan gaji Rp. 10.000.000 perbulan, dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi, maka perhitungan uang pesangonnya:
Rp. 10.000.000 x 9 x 2 = Rp. 180.000.000.
Selain uang pesangon, beberapa alasan PHK juga menuntut dibayarkannya uang penghargaan masa kerja kepada karyawan. Cara perhitungan uang penghargaan masa kerja tersebut sama seperti perhitungan uang pesangon, dengan dasar perhitungan tetap/standarnya sesuai Pasal 156 ayat (3), sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun/lebih tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun/lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun/lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun/lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun/lebih tapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun/lebih: 10 bulan upah.
Perhitungan Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja
Perhitungan uang pesangon dalam UU Ketenagakerjaan berbeda dengan perhitungan uang pesangon dalam UU Cipta Kerja. Jika dalam UU Ketenagakerjaan perhitungan uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan dan alasan PHK, maka dalam UU Cipta Kerja perhitungan uang pesangon hanya ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan, dan tidak meliputi alasan dilakukannya PHK.
Konsekwensi dari perubahan ketentuan tersebut, maka PHK yang dilakukan dengan alasan apapun nilai uang pesangonnya akan sama besar. PHK yang dilakukan karena perusahaan pailit uang pesangonnya akan sama besar dengan PHK yang dilakukan karena karyawan meninggal dunia.
Karena besarnya uang pesangon berdasarkan masa kerja telah ditentukan secara tetap dalam Pasal 156 ayat (2) di UU Cipta Kerja, maka uang pesangon yang dibayarkan kepada karyawan akan mengikuti ketentuan Pasal tersebut. Besarnya perhitungan tetap uang pesangon di UU Cipta Kerja sama besarnya dengan perhitungan tetap di UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun/lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun/lebih tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun/lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun/lebih: 9 bulan upah.
Untuk lebih memahami perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara lebih rinci beserta contohnya, silahkan simak video berikut: