Kategori: Hukum Ketenagakerjaan

Cara Menghitung Uang Pesangon Pensiun Karyawan

Selain uang Pesangon Karyawan juga berhak mendaptkan Uang Penghargaan Masa Kerja, disamping Uang Penggantian Hak. Untuk menghitung Uang Pesangon Pensiun Karyawan secara otomatis dalam rumus program MS Excel, silahkan ikuti link di bawah ini:   

Menyusun Organisasi Perusahaan

Sudah mendirikan perusahaan tapi masih bingung bagaimana cara menyusun organisasinya, dari level top sampai ke bawah, dari Direksi sampai ke Staf? Di mana posisi Direktur? Apakah Direktur termasuk karyawan yang harus gajian tiap bulan?

Jam Istirahat Kerja Tidak Termasuk Jam Kerja

Salah satu bentuk istirahat kerja adalah hak istirahat diantara waktu kerja. Sesuai ketentuan Undang-undang Cipta, seorang karyawan yang bekerja selama 4 jam secara-menerus berhak mendapatkan istirahat kerja selama 30 menit.

Menentukan Satuan Upah Karyawan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan dapat menetapkan kebijakan mengenai upah atau gaji karyawannya (pekerja) berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.

Wajib Dibayar: Uang Kompensasi Karyawan Kontrak (PKWT)

Sebelum berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, Karyawan Kontrak (PKWT) yang habis masa kontraknya tidak mendapatkan kompensasi apapun. Sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, mulai tahun 2021 Karyawan Kontrak yang berakhir masa kontraknya berhak mendapatkan Uang Kompensasi.

Upah Atau Gaji Karyawan

Secara hukum, besarnya upah karyawan ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara perusahaan dan karyawan. Kesepakatan itu umumnya tertuang di dalam perjanjian kerja. Karena bentuknya kesepakatan, yang membutuhkan kata sepakat dari kedua belah pihak, maka besarnya upah karyawan yang telah disepakati itu tidak dapat dirubah secara sepihak. Perubahannya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama diantara perusahaan dan karyawan.

Pekerja Mitra: Karyawan Perusahaan atau Bukan?

Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.

POSKO PENGADUAN THR: THR Lebaran Tidak Dibayar, Lapor Ke Sini

Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap Pengusaha wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawannya. THR merupakan penghasilan Pekerja yang berupa Pendapatan Non-Upah yang berhak diterima Pekerja setiap menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR wajib dilakukan oleh Pekerja minimal 7…

Besarnya Uang Pesangon Karyawan UMKM

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) diantara Pengusaha dan Pekerja menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan/atau Uang Pisah kepada Pekerjanya. Ketentuan ini bersifat umum, dalam arti berlaku bagi hampir setiap Pengusaha dan Pekerja di Indonesia.

Hak dan Kewajiban Karyawan PKWT (Pekerja Kontrak)

Dalam sebuah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku bagi karyawan kontrak, dalam beberapa hal memiliki perbedaan dengan karyawan tetap (karyawan PKWTT). Perbedaan tersebut antara lain dari segi jenis pekerjaannya, masa kontrak, uang ganti rugi/penalti, masa percobaan dan uang kompensasi.

Karyawan Magang: Statusnya Pekerja Perusahaan atau Bukan?

Meskipun peraturan undang-undang telah menentukan bahwa status Pekerja (karyawan) terdiri dari Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (Karaywan Kontrak) dan Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentuatau PKWTT (Karyawan Tetap), tapi dalam prakteknya masih terdapat istilah-istilah lain yang seringkali ambigu. Salah satunya adalah Pekerja Magang. 

Bukan Cuma Karyawan, Perusahaanpun Bisa Dikenakan Denda

Pada prinsipnya pengenaan denda diberlakukan karena terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan (termasuk perjanjian kerja bersama/PKB). Pengenaan denda tersebut selain dapat diberlakukan pada karyawan juga dapat diberlakukan terhadap perusahaan.