Pembuatan Peraturan Perusahaan merupakan tanggung jawab dari perusahaan, dan perusahaan tidak dapat membebankannya kepada karyawan. Sebuah Peraturan Perusahaan agar berlaku efektif harus disahkan terlebih dahulu, dan setelah itu akan berlaku untuk jangka waktu selama 2 tahun. Untuk download draf PERATURAN…
Hukum Ketenagakerjaan
KARYAWAN HARIAN LEPAS (KARYAWAN CASUAL)
Dalam menjalankan bisnisnya, loading kerja perusahaan kadang meningkat dari statistik biasanya – kejadian ini bisa tiba-tiba tapi bisa juga terencana. Load kerja sebuah hotel meningkat pada saat event perkawinan, atau ledakan pengunjung department store pada momen menjelang lebaran. Dalam kondisi…
KALAU SURAT PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN TIDA DIGUBRIS PERUSAHAAN
Ada kalanya, ketika seorang karyawan ingin mengundurkan diri dari perusahaan, tapi perusahaan tidak menanggapinya, atau tidak menggubrisnya – atau bahkan bersikap cuek. Mungkin karena pimpinan perusahaan merasa kesal, harus mencari dan melatih lagi karyawan baru. Dan lagi, untuk membuat seorang…
MENENTUKAN JAM KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) menentukan bahwa waktu kerja karyawan di perusahaan ditentukan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari dengan ketentuan, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal adalah 40 jam. 0
MEMBUAT SURAT PERINGATAN (SP) KARYAWAN PERUSAHAAN
Salah satu sebab karyawan dapat di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran berarti, ada garis batas yang diterjang. Di beberapa perusahaan yang hubungan ketenagakerjaannya cukup baik dan established, garis batas itu umumnya tertulis secara obyektif dan…
HUBUNGAN KERJA (PERUSAHAAN DAN KARYAWAN)
Mereferensi ke UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), hubungan kerja merupakan hubungan diantara pengusaha dan karyawan yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja. Jadi, syarat adanya hubungan kerja diantara pengusaha dan karyawan adalah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini merupakan pengikatan…
KAPAN PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT SURAT PENGANGKATAN KARYAWAN?
Sebuah Surat Pengangkatan Karyawan, wajib dibuat oleh perusahaan kalau hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawannya bersifat tetap, atau berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja tersebut berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat secara lisan. 0
WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN CUTI KERJA KARYAWAN
Selain wajib melaksanakan pekerjaan pada jam kerja, karyawan juga berhak atas istirahat kerja dan cuti kerja. Dalam seminggu, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam. Karyawan juga berhak atas istirahat kerja, yaitu istirahat harian dan istirahat mingguan, serta cuti kerja…
PUNYA 10 ORANG KARYAWAN, PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 10 orang karyawan, wajib untuk membuat peraturan perusahaan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, berupa hukuman denda sebesar…
KARYAWAN KONTRAK WAJIB BAYAR GANTI RUGI KEPADA PERUSAHAAN KALAU RESIGN (MENGAKHIRI KONTRAK KERJA)
Karyan kontrak, atau karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), wajib untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan kalau karyawan tersebut mengakhiri perjanjian kerjanya secara sepihak sebelum jangka waktu kerjanya berakhir. 0
UANG SERVIS ATAU SERVICE CHARGE PELAYANAN HOTEL WAJIB DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN HOTEL
Manajemen hotel, sesuai peraturan Menteri, berhak untuk memberlakukan Uang Servis atau Service Charge kepada pelanggan hotel. Service Charge ini dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan hotel dan, setelah digunakan untuk mengganti resiko kehilangan atau kerusakan serta peningkatan SDM, harus dibagikan kepada karyawan…
KOMPONEN GAJI (UPAH) KARYAWAN
Pendapatan Karyawan yang diterima dari Perusahaan karena melakukan pekerjaan, secara umum terdiri dari pendapatan upah (upah pokok dan tunjangan) dan pendapatan non upah (THR, Bonus, dll). Pendapatan-pendapatan tersebut ada yang wajib dan ada pula yang tidak diwajibkan diberikan. 0
BONUS TAHUNAN KARYAWAN
Bonus tahunan karyawan bukan merupakan kewajiban dari perusahaan, tetapi upaya perusahaan dalam meningkatkan kinerja karyawannya. Tapi kalau bonus tahunan ini sudah di perjanjikan di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka wajib hukumnya bagi perusahaan untuk membagikan bonus tahunan kepada karyawan.…
KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI RUGI KARYAWAN KONTRAK YANG MENGUNDURKAN DIRI (RESIGN)
Kalau Anda adalah seorang karyawan kontrak, yaitu karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), maka pertimbangkan kembali jika Anda ingin mengundurkan diri (resign) sebelum jangka waktu perjanjian Anda dengan perusahaan berakhir. Pengunduran diri secara sepihak itu…
Fungsi Legal Officer Dalam Pekerjaan Hukum Di Perusahaan
Legal Officer memilki peran dan fungsi yang cukup penting khususnya untuk berbagai bentuk badan usaha, karena operasional perusahaan sangat tergantung pada perizinan dan otoritas legal lainnya. Dokumen-dokumen perizinan, kontrak, surat dan memo yang bersliweran merupakan penggerak operasional perusahaan di belakang…
Perpanjangan dan Pembaharuan Kontrak Karyawan Tidak Tetap (PKWT)
Karyawan kontrak, atau sering juga disebut karyawan tidak tetap, umumnya terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu, atau jangka waktu tertentu. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak tidak bersifat permanen, hal ini disebabkan karena sifat pekerjaan…
Ketentuan Waktu Kerja, Istirahat Kerja dan Cuti Kerja Karyawan Perusahaan
Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan cuti kerja karyawan perusahaan telah ditentukan secara definitif dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berdasarkan undang-undang tersebut, waktu kerja karyawan di perusahaan tidak lebih dari 40 jam kerja dalam…
Kapan Perusahaan Wajib Membuat “Surat Pengangkatan Karyawan Tetap”?
Seorang karyawan yang berada dalam masa percobaan (probation) merupakan karyawan yang berstatus tidak tetap. Status ini membuat hak-hak karyawan menjadi lemah, karena perusahaan dapat men-terminate karyawan jika performance-nya tidak sesuai dengan ukuran dan harapan perusahaan. 0
Karyawan Baru Yang Sudah 1 Bulan Berkerja Berhak Atas THR, dan Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Hari Raya
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016), perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawn yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan tetap, tapi juga untuk karyawan tidak tetap. Sebelum berlakunya…
Menyelesaikan Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
Penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang ditentukan, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha (atau gabungan pengusaha) dengan pekerja (atau serikat pekerja). Perselisihan itu bisa diakibatkan karena perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan…