Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menentukan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila : 0
Hukum Ketenagakerjaan
Akibat Hukum Jika Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) Tidak Dicatatkan
Dalam praktek, perlu dilakukan klarifikasi salah kaprah antara “pendaftaran” dan “pencatatan” PKWT di instansi ketenagakerjaan terkait (Disnakertrans). Baik UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 (KEPMEN) menentukan bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi…
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Agar berlaku efektif dan mengikat, sebuah Peraturan Perusahaan terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan. Pengesahan itu dilakukan oleh kepala instansi ketenagkerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang berada di wilayah kabupaten/kota. Jika wilayah perusahaan itu meliputi lebih dari 1 kabupaten/kota, pengesahan itu dilakukan oleh…
Hak Perusahaan Menahan Ijazah Karyawannya Selama Ikatan Dinas
Mungkin Anda merupakan salah satu orang yang mengalami hal demikian, dimana ijazah Anda ditahan oleh Perusahaan tempat Anda bekerja dengan alasan Anda masih berada dalam ikatan dinas. Dalam kondisi seperti itu Anda tentu saja tidak dapat mengundurkan diri dari perusahaan.…
Tunjangan Hari Raya (THR) Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran THR ini bisa dilakukan secara bersamaan kepada semua karyawan sekaligus dalam satu hari raya, atau bisa juga sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing…
Perusahaan Yang Memiliki Minimal 10 Orang Karyawan Wajib Mempunyai Peraturan Perusahaan
Pengertian Peraturan Perusahaan Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan…
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu) merupakan Perjanjian Kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait, selain tertulis PKWTT dapat juga dibuat secara…
Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTT maka…
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya…