Force majeure atau keadaan memaksa (overmacht) juga seperti halnya wanprestasi, suatu keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya – atau melaksanakannya tapi terlambat. Berbeda dengan wanprestasi, tidak terlaksananya atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban dalam force majeure terjadi bukan karena kelalaian, melainkan suatu…
Kategori: Hukum Perjanjian
Cakap Hukum Secara Perdata
Cakap hukum secara perdata berarti kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum di lapangan perdata, dan karenanya mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat hukumnya. Seorang karyawan pabrik merupakan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, namun ia dianggap tidak cakap untuk membuat kontrak…
Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) berarti setiap orang dapat secara bebas untuk membuat kontrak tentang apapun, di manapun dan kapanpun. Namun kebebasan ini tentulah bukan kebebasan yang mutlak, karena bagaimanapun undang-undang tetap membatasinya. Pembatasan itu ialah selama memenuhi syarat…
Bentuk Kontrak UMKM
Saat ini UMKM (Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah) merupakan kelompok usaha yang cukup besar di Indonesia. Sektor UMKM telah terbukti mampu bertahan saat krisis ekonomi menimpa Indonesia. UMKM di Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 50 juta unit, mampu menyerap…
Melayangkan Somasi Wanprestasi Kontrak
Untuk menuntut pembatalan suatu kontrak dan ganti rugi dari debitur, pertama-tama debitur harus wanprestasi, dan wanprestasi itu terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya. Tidak dilaksanakannya kewajiban kontrak tidak membuat debitur serta merta (otomatis) berada dalam keadaan wanprestasi. Untuk membuatnya berada dalam…
Format Gugatan Wanprestasi Kontrak
Meski surat gugatan tidak memiliki format baku sebagai syarat formil, namun dalam praktek telah menjadi standar bahwa gugatan itu perlu diajukan dalam format tertentu yang umum. Format tersebut berisi setidaknya: Kompetensi Pengadilan Ke pengadilan mana gugatan harus diajukan? Pada prinsipnya…
Merubah Ketentuan Dalam Kontrak Dengan Addendum
Addendum merupakan ketentuan tambahan dari suatu kontrak ketika kontrak tersebut telah ditandatangani dan dilaksanakan. Dalam kontrak, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Secara hukum, perubahan suatu kontrak yang sedang berjalan masih mungkin dilakukan setiap waktu sepanjang para pihak menyepakatinya.
Mengikat Kesepakatan Awal Negosiasi Kontrak Dengan MoU (Memorandum of Understanding)
Memorandum of Understanding (MoU) atau sering juga disebut Nota Kesepahaman, sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dalam praktek sering digunakan untuk kegiatan komersial. Dalam praktek, banyak pelaku usaha menyamakan MoU dengan kontrak, atau menggunakan istilah itu sebagai pengganti…
Pemeriksaan Dokumen Pendukung Dalam Membuat Kontrak
Sebuah draf kontrak biasanya tidak berdiri sendiri, ia selalu berkaitan – dan dikaitkan – dengan dokumen lain. Dalam perjanjian jasa pekerjaan forografer yang sederhana, minimal melibatkan dokumen identitas sang fotografer dan pemberi kerja, yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan…
Apakah Perjanjian Harus Dibuat Tertulis?
Sewaktu membeli sebotol minuman dingin di mini market di depan komplek rumah anda, anda sudah terikat dengan perjanjian jual beli. Anda hanya perlu mengambil minuman itu di lemari pendingin dan membayar harganya sesui bandrol di mesin kasir. Sampai disitu anda…
Membuat Kontrak/Perjanjian Anda Sendiri Tanpa Bantuan Pengacara
Dalam membuat kontrak atau perjanjian untuk kepentingan hukum anda sendiri, anda tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa pengacara/konsultan hukum. Meski demikian, menggunakan jasa konsultan hukum tentulah lebih dianjurkan. Hal ini karena banyak terminologi, logika hukum dan konsepsi hukum yang tidak dipahami…
Perusahaan CV (Komanditer)
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma dalam bentuk yang lebih khusus – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer selain sekutu aktif juga terdapat sekutu pasif yang…
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Desain Website
BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN JASA DESAIN WEBSITE dibuat pada hari dan tanggal diserahkannya hasil pekerjaan jasa desain website tersebut. Penyerahan hasil pekerjaan itu dilakukan oleh pelaksana kerja kepada pemberi kerja. Pelaksana kerja merupakan pihak yang melaksnakan pekerjaan jasa…
Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian
Dalam sebuah perjanjian, pihak-pihak yang menandatangani halaman terakhir perjanjian itu bisa “orang perorangan” bisa juga “badan hukum” (misalnya perusahaan Perseroan Terbatas). Jika yang menandatangani perjanjian itu orang perorangan maka untuk mengenali identitasnya tinggal lihat saja KTP-nya, beda halnya dengan penandatanganan perjanjian untuk…
“Syarat Batal” Perjanjian
Dalam banyak praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip umum dalam perjanjian…
Badan Hukum Sebagai Pihak Dalam Perjanjian
Suatu hubungan hukum dilaksanakan oleh subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang mendukung hak dan kewajiban daam hubungan hukum tersebut. Dalam perjanjian, subyek hukum adalah para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian. Dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dimana satu…
Tujuan Membuat Perjanjian
Tujuan membuat perjanjian seperti juga membuat undang-undang: mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Perbedaannya, jika undang-undang mengatur seluruh masyarakat, maka perjanjian hanya mengatur pihak-pihak yang menandatanganinya. Demikian pula dalam perjanjian, tujuan utamanya adalah mengatur hubungan hukum dari…
Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature)
Dalam aksara Sansekerta Raja Purnawarman pernah mencatatkan peringatannya dalam batu prasasti di sungai Ciareuteun: “Kedua telapak kaki yang seperti Wisnu ini kepunyaan Raja dunia yang gagah berani yang termashur, Purnawarman penguasa Tarumanagara”. Dalam batu prasasti itu juga terdapat ukiran pandatala, gambar sepasang telapak…
Orang Yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
Cakap berarti mampu, dan cakap melakukan perbuatan hukum berarti orang yang dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya. Prinsipnya, undang-undang telah menganggap setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian. Pengecualian…
Asas-asas Perjanjian
Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).