Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper.
Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper.
Menyewakan kembali rumah yang telah disewa, boleh saja dilakukan oleh penyewa selama mendapatkan izin tertulis dari pemilik rumah.
Untuk melindungi pembayaran harga tanah sebelum dilakukannya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka sebaiknya dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu. Perjanjian ini dapat dibuat secara di bawah tangan maupun dengan akta Notaris.
Untuk membeli tanah yang sertifikat tanahnya hilang, penjual terlebih dahulu bisa mengajukan penggantian sertifikat tanah yang hilang itu ke Kantor Pertanahan. Setelah sertifikat pengganti tersebut keluar, barulah transaksi jual beli tanah biasa dilakukan dengan membuat AJB (Akta Jual beli). Pembuatan…
Kalau sertifikat tanah Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan sertifikat penggantinya ke kantor pertanahan (BPN) di wilayah di mana tanah tersebut berlokasi. Untuk melakukan penggantian sertifikat yang hilang atau rusak itu, Anda tentu saja perlu melampirkan beberapa dokumen pendukungnya.
Selain dengan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) untuk sebagian bidang tanah, transaksi jual beli tanah juga dapat dilakukan dengan memecah sertifikat tanahnya lebih dulu, dan dalam prakteknya ini yang paling sering dilakukan. Selama proses pemecahan sertifikat tanah berlangsung, supaya kepentingan…
Untuk menghitung Pajak Penjual (PPH) dan Pajak Pembeli (BPHTB) dalam transaksi jual beli Tanah dan Bangunan, Anda perlu memperhatikan NPOP, NJOP dan NPOPTKP. Komponen tersebut merupakan komponen dalam perhitungan rumus pajak Transaksi Tanah dan Bangunan, baik untuk Penjual maupun Pembeli.…
Kalau Anda membeli rumah dari pengembang (developer) yang status tanahnya HGB, Anda dapat meningkatkan status tanah itu menjadi Hak Milik (HM). Peningkatan status itu dapat diajukan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Anda bisa melakukannya sendiri, atau bisa meminta bantuan jasa…
Kalau di tengah-tengah Masa Sewa seorang pemilik tanah dan bangunan tiba-tiba mengalihkan atau menjual tanahnya, maka sebagai penyewa tanah dan bangunan itu yang dapat Anda lakukan adalah meminta si pemilik tanah dan bangunan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya dalam kontrak…
Untuk melakukan pembuatan AKTA JUAL BELI (AJB) dalam transaksi tanah dan bangunan, ada beberapa tahapan prosedur dan persyaratan yang perlu Anda ketahui: Pemeriksaan Sertifikat Tanah, Persetujuan Suami/Istri, Komponen Biaya Dalam AJB, Pajak Penjual (PPH) dan Pajak Pembeli (BPHTB), Penandatanganan AJB,…