Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)…
Hukum Pertanahan
Tanah Girik vs Tanah Sertifikat
Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat, demikiam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan. Misalnya, jika seseorang mengklaim sebagai pemilik sebuah lahan, maka ia harus membuktikannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jenis-jenis hak atas…
Ingin Menjual/Membeli Tanah? Checklist Berikut Mungkin Bisa Jadi Pedoman
Bagi orang yang awam pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak yang…
Sertifikat Tanah Anda Hilang? Begini Cara Menggantinya
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis atas tanah, sepanjang data fisik dan yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanahnya. Namun, jika sertifikat tanah itu hilang,…
Cara Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB) Dalam Jual Beli Tanah
Pada saat melakukan jual beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah yang diterimanya, sedangkan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)…
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian antara calon pembeli dan calon penjual obyek tanah dan bangunan yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB). Karena obyek tanah dan bangunan termasuk dalam benda tidak bergerak (benda tetap) yang pengalihannya (jual…