Kategori: Hukum Perusahaan

Pekerja Mitra: Karyawan Perusahaan atau Bukan?

Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.

Cara Menyusun Organisasi Perusahaan (PT Perorangan)

Secara hukum, kita bisa membagi struktur organisasi perusahaan (PT) dalam dua bagian besar: Organ PT dan Manajemen. Organ PT merupakan badan hukum PT-nya itu sendiri yang terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Manajemen merupakan pekerja atau karyawan dari perusahaan, yang umumnya terdiri dari Manajer dan Staf.  

Bentuk-bentuk Perusahaan Sesuai Hukum

Bentuk perusahaan: Perseorangan dan Badan Usaha. Badan usaha terdiri dari Badan Usaha Bukan Badan Hukum (Persekutuan Perdata, Firma, Komanditer (CV)) dan Badan Usaha Berbadan Hukum (Milik Negara (Perjan, Perum, Persero) dan milik swasta (Perseroan Terbatas/PT))

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)

Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) adalah Persekutuan Firma (perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma). Persekutuan Firma sendiri adalah Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus. Kekhususan itu dimana pendiriannya ditujukan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma (sekutu) bersifat tanggung renteng.

Perusahaan Firma

Dalam Firma, tanggung jawab para sekutu tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi sekutu Firma. Kalau kekayaan Firma tidak mencukupi untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang tersebut akan dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya

Mendirikan Perusahaan: Dari Perusahaan Perseorangan Sampai PT

Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT

Kenapa Memilih Perusahaan Berbadan Hukum PT?

Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha, khususnya pengusaha kecil atau menengah, yang ingin meningkatkan volume usaha dan status perusahaannya. Keuntungan tersebut antara lain adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, bonafiditas perusahaan, untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam menjalankan usaha dan guna mendapatkan tambahan modal usaha.

Modal Perseroan Terbatas atau PT (Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor)

Modal (kapital, capital) bisa memiliki pengertian yang berbeda bagi setiap orang, baik para ahli hukum, bisnis, ekonomi maupun akuntan. Secara umum, dalam kaitannya dengan Perseroan Terbatas (PT), modal dapat diartikan sebagai sesuatu yang diperoleh sebuah PT dalam bentuk uang melalui penerbitan saham (issued of shares) (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas). Modal inilah yang kemudian digunakan oleh sebuah PT untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Merubah Akta Perusahaan PT (Anggaran Dasar Perseroan Terbatas)

Eksistensi sebuah badan hukum PT (Perseroan Terbatas) ditentukan oleh anggaran dasarnya. Sebuah PT dikatakan eksis secara hukum jika memiliki anggaran dasar. Dalam praktek menjalankan usahanya, sebuah PT tidak lepas dari dinamika dan perubahan mengikuti ekosistem bisnisnya, sehingga jika terjadi perubahan karakter PT sesuai anggaran dasarnya, maka perubahan tersebut harus diiringi dengan perubahan anggaran dasarnya agar berlaku efektif secara hukum.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)

Eksistensi sebuah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (Perseroan), ditentukan oleh anggaran dasarnya. Ada atau tidanya sebuah Perseroan, ditentukan berdasarkan anggaran dasarnya. Penentuan eksitensi ini karena, anggaran dasar itu selain berisi ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, juga terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum – dan karenanya sah secara hukum untuk mengikat para pendiri/pemilik Perseroan dan pihak ketiga di luar Perseroan.

Buku Hukum Perusahaan (Perseroan Terbatas/PT)

Buku hukum tentang perusahaan, khususnya Perseroan Terbatas (PT), karangan M. Yahya Harahap (Penerbit: Sinar Grafika) ini, cukup recomended bagi Anda yang ingin mempelajari aspek hukum sebuah perusahaan, khususnya PT. Buku ini cukup lengkap dalam mengulas hukum PT, karena mendeskripsikan hampir semua isu hukum di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Penulisnya, M. Yahya Harahap, adalah seorang praktisi hukum dan mantan Hakim yang banyak menulis buku hukum bidang perdata dan litigasi.

Mendirikan Perusahaan PT (Perseroan Terbatas)

Sebelum menandatangi kantor Notaris untuk membuat Akta Pendirian PT, para pendiri harus berunding terlebih dahulu dan menyepakati beberapa hal, antara lain: nama dan tempat kedudukan PT, tuang lingkup kegiatan, jangka waktu berdirinya PT, modal dasar dan organ PT. Data-data tersebut yang nantinya akan dicantumkan di dalam anggaran dasarya.