Ingin Menjual/Membeli Tanah? Checklist Berikut Mungkin Bisa Jadi Pedoman

Bagikan artikel ini

Bagi orang yang awam pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak yang mengesahkan. Cara termudah adalah dengan berkonsultasi dengan Notaris/PPAT setempat dan menyerahkan semua urusan kepadanya. Agar terhindar dari salah langkah, checklist pemeriksaan tanah berikut mungkin bisa jadi pedoman bagi anda yang akan membeli tanah.

 Pemeriksaan Sertifikat

Langkah pertama sebelum membeli tanah adalah memeriksa sertifikat tanah. Jika tanah yang akan dibeli adalah tanah yang sudah bersertifikat (sudah memiliki status hak atas tanah), maka perlu dipastikan keaslian dari sertifikat tersebut. Pastikan bahwa pihak penjual adalah pemilik yang sah, dalam arti nama yang tercantum dalam perjanjian sesuai dengan nama dalam sertifikat. Jika nama yang tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi anda mendapatkan pemberian kuasa yang sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa Notariil yang sah.

Pemeriksaan Di Kantor Pertanahan 

Pemeriksaan di kantor pertanahan berguna terutama untuk memeriksa kesesuaian antara data fisik dan yuridis di dalam sertifikat dengan data fisik dan yuridis yang ada di dalam buku tanah. Dalam jual beli tanah, untuk melakukan pemeriksaan ke kantor pertanahan biasanya para pihak meyerahkannya kepada Notaris/PPAT. Jika diperlukan, calon pembeli tanah bisa juga mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) ke kantor pertanahan yang berisi keterangan mengenai status hak atas tanah yang akan dibeli dan siapa pemiliknya.

Memastikan Tanah Tidak Dalam Jaminan dan Terlibat Sengketa

Untuk mengetahui apakah diatas tanah yang akan dibeli terdapat hak-hak pihak lain, misalnya Hak Tanggungan karena tanah tersebut sedang dijaminkan kepada bank, maka anda dapat memeriksanya melalui sertifikat. Jika suatu hak atas tanah dijadikan jaminan suatu hutang dengan Hak Tanggungan, maka dalam sertifikat  seharusnya terdapat catatan penjaminan tersebut, dan jika penjaminan itu memang sudah selesai maka keterangan mengenai penjaminan tersebut akan dicoret (Roya). Untuk memeriksa apakah tanah terlibat sengketa hukum di pengadilan, maka anda dapat memeriksanya di pengadilan yang wilayah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah tanah tersebut berada.

Persetujuan Suami/Istri

Sesuai hukum perkawinan, maka di dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta suami dan istri ke dalam harta bersama. Hal ini berarti seluruh harta kekayaan di dalam rumah tangga yang diperoleh baik oleh istri maupun suami, termasuk tanah, merupakan harta bersama yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan istri tersebut – meskipun dalam sertifikat nama yang muncul hanya salah satunya. Karena kepemilikan tanah berada di tangan suami dan istri secara bersama-sama, maka dalam jual-beli tanah suami/istri juga harus memberikan persetujuannya di dalam AJB. Atau jika dalam AJB suami/istri tersebut tidak memberikan persetujuannya, suami/istri tersebut dapat memberikan kuasa khusus secara Notaril sebagai bentuk persetujuannya.

 Persetujuan Ahli Waris Dalam Hal Tanah Warisan

Jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya jatuh ke tangan ahli waris secara hukum, termasuk tanah. Dengan demikian maka yang berhak menjual tanah tersebut adalah seluruh ahli waris. Dalam penjualan tanah warisan semacam itu maka seluruh ahli waris harus menandatangani AJB, dan tidak boleh ada satu ahli warispun yang diabaikan dari penandatanganan tersebut. Ahli waris yang tidak dapat hadir untuk menandatangani AJB dapat memberikan kuasanya kepada ahli waris lain berdasarkan surat kuasa khusus yang berbentuk Notariil.

Menghubungi Notaris/PPAT

Jika berdasarkan pemeriksaan diatas sudah cukup meyakinkan, kini anda telah siap menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT. Transaksi jual-beli tanah tidak dapat dilakukan hanya dengan akta dibawah tangan, tapi harus dengan akta Notariil di hadapan Notaris/PPAT. Selain itu, keberadaan Notaris/PPAT juga akan memudahkan penjual dan pembeli untuk membantu melakukan pemeriksaan tanah dan pembayaran pajak transaksi.

Membayar Pajak Transaksi

Pajak transaksi terdiri dari pajak penjual dan pajak pembeli. Pajak penjual berupa pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan (pembayaran harga tanah) yang diterima oleh penjual. Besarnya PPh penjual adalah sebsar 5% dari harga jual beli tanah. Pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), yaitu biaya yang dibebankan kepada pembeli karena telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.

Nah, apabila berdasarkan checklist diatas anda sudah merasa yakin untuk membeli properti yang anda idam-idamkan, tunggu apa lagi! (Dadang Sukandar/www.legalakses.com).