Cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah dan jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Ketetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut pelaksanaan cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Hal ini berarti dengan diambilnya hak cuti bersama tersebut oleh Pekerja, maka cuti bersama tersebut akan memotong hak cuti tahunan Pekerja yang diberikan selama 12 hari dalam setahun. Meskipun dapat dilakukan pemotongan terhadap cuti tahunan, tapi alasan cuti bersama tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memotong gaji/upah Pekerja.
Jika Pekerja memutuskan untuk tidak mengambil hak cuti bersamanya, maka bagi Pekerja yang bersangkutan tidak dilakukan pemotongan hak cuti tahunannya. Pekerja yang tidak cuti bersama dan tetap bekerja juga tidak dikategorikan sebagai penambahan waktu kerja, dan karenanya tidak mendapatkan upah kerja lembur.