Pada umumnya, perjanjian jual beli tanah yang non-sertifikat lebih fleksibel dibandingkan jual beli tanah yang sertifikat. Jual beli tanah yang bersertifikat wajib dilakukan berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat di PPAT (Pejabat Pembuat Aata Tanah), sedangkan transaksi tanah non-sertifikat bisa dibuat dengan perjanjian biasa tanpa melibatkan PPAT.
Meskipun perjanjian jaual beli tanah non-sertifikat dapat dibuat dengan perjanjian biasa, tapi sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan hanya berdua oleh penjual dan pembeli saja. Selain penjual dan pembeli, perjanjian jual beli juga sebaiknya:
- Ikut ditandatangani oleh saksi-saksi, yaitu para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang ditransaksikan.
- Lurah/Kepala Desa setempat.
Untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah non-sertifikat, Anda bisa meminta formulirnya di kantor Kelurahan/Kepala Desa setempat. Biasanya kantor Kelurahan/Kepala Desa menyediakan draf perjanjian jual beli tanah ini untuk transaksi-transaksi jual beli tanah di Kelurahan/Desa tersebut. Anda tinggdal mengisinya dengan data-data transaksi yang diperlukan, lalu ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi-saksi dan Lurah/Kepala Desa.
Jika kantor Kelurahan/Kepala Desa tidak menyediakan formulir surat perjanjiannya, Anda bisa membuatnya sendiri. Surat perjanjian yang Anda buat itu nanti juga dimintai tanda tangan saksi-saksi dan Lurah/Kepala Desa.
(Dadang Sukandar, SH./www.legalakses.com)
Untuk mengunduh draf PERJANJIAN JUAL BELI TANAH NON SERTIFIKAT, silahkan ikuti link-nya di bawah ini: