Daftar Kantor/Instansi Ini Tidak Terkena Peliburan Tempat Kerja Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Bagikan artikel ini

Terkait pandemi Covid-19, pada tanggal 31 Maret 2020 lalu secara nasional pemerintah telah menetapkan keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 11 Tahun 2020. Status darurat kesehtaan itu diikuti dengan penentuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah-langkah mitigasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020.

Kebijakan mengenai PSBB itu kemudian diikuti lagi dengan peraturan yang lebih teknis, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Permenkes) tertanggal 3 April 2020.

Dalam ketentuan-ketentuan diatas, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, yang bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. PSBB ini dilaksanakan  selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebarannya.

Sesuai Pasal 13 Permenkes, pelaksanaan PSBB itu meliputi:

  • Peliburan sekolah.
  • Peliburan tempat kerja.
  • Pembatasan kegiatan keagamaan.
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
  • Pembatasan moda transportasi.

Salah satu pembatasan sosial yang dilakukan dalam PSBB adalah peliburan tempat kerja. Pada prinsipnya, sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2020, peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.  

Namun pembatasan sosial peliburan tempat kerja ini tidak berlaku mutlak bagi semua tempat kerja. Beberapa tempat kerja, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik, ada juga yang dikecualikan. Pengecualian itu berlaku bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Beberapa tempat kerja yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja adalah:

Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan perusahaan publik

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor di bawah ini harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

  • Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan, antara lain instansi TNI dan Polri.
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan.
  • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi).
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos.
  • Pemadam kebakaran.
  • Pusat informatika nasional.
  • Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
  • Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  • Kantor pajak.
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
  • Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Perusahaan komersial dan swasta:

Kantor di bawah ini harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
  • Media cetak dan elektronik.
  • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  • Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
  • Layanan keamanan pribadi.

Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

Kantor-kantor di bawah ini harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

  • Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
  • Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
  • Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
  • Unit produksi barang ekspor.
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Perusahaan logistik dan transportasi

Kantor-kantor di bawah ini harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

  • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
  • Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
  • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
  • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

(www.legalakses.com)