Jual Beli Tanah Non-Sertifikat

Bagikan artikel ini

Melakukan jual beli tanah non-sertifikat secara umum lebih fleksibel dibandingkan jual beli tanah sertifikat. Transaksi jual-beli tanah sertifikat harus dilakukan berdasarkan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Perjabat Pembuat Akta Tanah). Untuk transaksi jual beli tanah non-sertifikat, perjanjian jual belinya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian biasa. Namun demikian, sebaiknya perjanjian jual beli tanah non-sertifikat diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.