Hak-hak Karyawan Ketika Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan

Bagikan artikel ini

Apa saja hak-hak yang diperoleh seorang karyawan ketika resign, atau mengundurkan diri sebagai karyawan, dari perusahaan tempatnya bekerja?

Mengundurkan diri (sebagai karyawan), sesuai UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) merupakan sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu pemutusan hubungan hukum, yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja, diantara perusahaan dan karyawan.

Banyak orang menyangka bahwa pengunduran diri karyawan berbeda dengan PHK karyawan. Persepsinya, pengunduran diri karyawan merupakan inisiatif dari karyawan, sedangkan PHK adalah inisiatif perusahaan. Tapi sebenarnya pengunduran diri karyawan itu sama dengan PHK, atau lebih tepatnya pengunduran diri karyawan adalah bagian dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada prinsipnya sebuah pemutusan hubungan kerja dapat disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya karena karyawan melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, karyawan dihukum pidana, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan pailit dan termasuk juga ketika karyawan melakukan pengunduran diri sebagai karyawan (resign). Jadi, bisa dibilang bahwa pengunduran diri adalah bagian dari PHK, atau PHK dengan alasan pengunduran diri.

Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 162 ayat (4):

Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sesuai pasal tersebut, pengunduran diri merupakan alasan dari dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Tapi tidak seperti PHK pada umumnya, dalam PHK karena pengunduran diri ini tidak diperlukan adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.  

Sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat (3), pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri harus dilakukan dengan syarat:

  1. Karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran dirinya
  2. Karyawan tidak sedang terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan.
  3. Karyawan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal efektif pengunduran diri.

Jadi, sudah cukup untuk terjadinya PHK apabila karyawan mengajukan Surat Pengunduran Diri dalam batas waktu 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran dirinya dengan catatan, ketika pengunduran diri itu diajukan karyawan tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan perusahaan.

Bagi karyawan yang PHK-nya dilakukan karena pengunduran diri, karyawan tersebut  tidak berhak mendapatkan:

  1. Uang Pesangon
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja.

Hak yang diperoleh karyawan ketika mengundurkan diri hanyalah:

  1. Uang Penggantian Hak
  2. Uang Pisah.

Besarnya uang penggantian hak yang diperoleh karyawan adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Sesuai pasal tersebut, komponen uang penggantian hak karyawan meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Untuk Uang Pisah karyawan yang mengundurkan diri, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur jumlah atau besarannya secara spesifik, sehingga besarnya Uang Pisah yang diperoleh karyawan disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Jadi, ketika karyawan mengundurkan diri, maka sebaiknya baca kembali peraturan perusahaan tempat karyawan bekerja, karena di sanalah ditentukannya jumlah Uang Pisah tersebut. 

Contoh Perhitungan Hak karyawan Yang Mengundurkan Diri 

Misalnya, seorang karyawan dengan jabatan staf gaji pokoknya Rp. 4.000.000/bulan (tanpa tunjangan tetap). Karyawan tersebut telah menggunakan cuti tahunanya sebanyak 3 hari dari 12 hari kerja setahun yang menjadi haknya (sisa hak cuti tahunanya adalah 9 hari kerja). Perhitungan hak-hak yang diperoleh karyawan dari perusahaannya adalah:

  • Cuti Tahunan Yang Belum Diambil dan Belum Gugur

= 1/25 x gaji pokok x sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

= 1/25 x Rp. 4.000.000 x 9

= 1.440.000.

  • Uang Pisah

Besarnya Uang Pisah yang berhak diterima karyawan dari perusahaannya adalah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jadi, untuk menentukan besarnya Uang Pisah, karyawan harus membaca kembali Peraturan Perusahaannya. Pada umumnya, ketentuan besarnya Uang Pisah dalam Peraturan Perusahaan di rata-rata banyak perusahaan adalah sebesar 1 bulan upah. Tapi ini tidak pasti, hanya kebiasaan umum saja dalam praktek. Dalam contoh diatas, katakanlah sesuai Peraturan Perusahaan, besarnya hak Uang Pisah karyawan yang bersangkutan adalah sebesar 1 bulan upah, atau sebesar Rp. 4.000.000.  

Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, maka besarnya hak yang diterima oleh karyawan dari perusahaannya karena PHK pengunduran diri adalah:

= Cuti Tahunan Yang Belum Diambil dan Belum Gugur + Uang Pisah

= Rp. 1.440.000 + Rp. 4.000.000

= Rp. 5.440.000