Judul: Hak Tersangka Di Dalam KUHAP
Penerbit: LBH Jakarta, 2006
Buku saku tentang hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat membantu kita untuk mengetahui kewajiban aparat penegak hukum. Terkadang setiap orang yang sedang bermasalah dengan hukum belum mengetahui tugas-tugas dari aparat penegak hukum (penyidik).
Prinsip persamaan di hadapan hukum terhadap setiap orang (due process of law) dan praduga tak bersalah (presumption of innocent) seringkali terabaikan. Oleh karenanya buku ini membantu setiap orang untuk mengetahui haknya apabila terjadi penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
Terbitnya buku saku ini dilatarbelakangi oleh benyaknya kasus yang menyimpang dari KUHAP. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur, penyiksaan (torture) sewaktu interogasi dan mafia peradilan (judicial corruption) menjadi deretan cerita korban yang diduga melakukan tindak pidana. Untuk memperkecil persitiwa tersebut, buku saku ini memberikan arahan mengani hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh apara penegak hukum (penyidik) dan hal-hal yang wajib dilakukan penyidik.