Hak Karyawan Menerima Naskah Perjanjian Kerja Asli Dari Perusahaannya

Dalam praktek banyak perusahaan yang tidak menyerahkan naskah perjanjian kerja yang telah ditandatangani kepada karyawannya. Tidak diserahkannya naskah perjanjian kerja tersebut dilakukan dengan bermacam-macam alasan, dan paling sering karena alasan kerahasiaan (confidential).

Secara umum, sebuah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan dapat dibuat baik secara lisan maupun tertulis. Khusus untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak, maka perjanjian kerja tersebut harus dibuat secara tertulis. Untuk karyawan tetap, yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bisa dibuat secara tertulis tapi bisa juga dibuat secara lisan.

Jika sebuah perjanjian kerja dibuat secara tertulis, baik dalam bentuk PKWT maupun PKWTT, maka perjanjian kerja tersebut harus dibuat dalam 2 rangkap. Setelah perjanjian kerja tersebut ditandatangani, maka perusahaan danĀ  karyawan masing-masing berhak untuk memperolah 1 rangkap asli (bukan fotokopi). Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003):

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing
masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

Dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tersebut, seroang karyawan yang telah menandatangani perjanjian kerjanya dengan perusahaan berhak memperoleh 1 rangkap asli perjanjian kerjanya.