Hak Kekayaan Intelektual (HKI): “Mendaftarkan Merek”, Bukan “Mematenkan Merek”

Bagikan artikel ini

Dalam prakteknya, khususnya praktek bisnis, sering terjadi kesimpangsiuran dalam menggunakan istilah hukum, dan karenanya bisa berujung pada kesalahan konsepsi. Dan kesalahan konsepsi ini, pada kasus tertentu, bisa berakibat pada kesalahan melaksanakan hak dan kewajiban hukum.

Dalam bidang hak kekayaan intelektual atau HKI (intellectual property rights), kesalahan itu misalnya klaim terhadap merek produk yang telah dipatenkan. Banyak pelaku bisnis yang mengklaim merek produknya sebagai merek yang telah dipatenkan. Saya telah mematenkan merek dari produk saya, begitu kira-kira ungkapan yang sering disampaikan pengusaha dalam meyakinkan produk jualannya.

Ungkapan di atas seolah ingin menegaskan, bahwa merek sebuah produk merupakan kekayaan intelektual yang mempunyai hak, dan karenanya dilindungi secara hukum – sehingga orang lain tidak boleh sembarangan melanggarnya. Secara prinsip hal itu tentu saja benar, namun pengungkapannya sering disampaikan secara kurang tepat.

Baik hak merek, hak paten dan termasuk hak cipta, ketiganya adalah konsepsi hukum yang berdiri sendiri-sendiri, dan secara bersama-sama masuk ke dalam rumpun hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jadi, hak merek ya hak merek, hak paten ya hak paten, dan begitupun hak cipta. Sebagai konsepsi HKI, ketiganya berdiri sendiri-sendiri, tidak dapat dicampur aduk, dan masing-masing diatur oleh undang-undang yang terpisah.

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atau HKI (Intellectual Property Rights) merupakan hak kekayaan dalam bentuk yang tidak berwujud (intangible asset), yang merupakan ciptaan atau invensi dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia, baik dibidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dalam praktenya dapat dimanfaatkan secara ekonomis. HKI merupakan kepemilikan dari karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadi, baik itu merek, atau karya cipta, atau hasil penemuan yang berbasis ilmu pengetahuan dan telnologi, dapat dilindungi menjadi hak hukum milik pencipta atau penemunya, namun dengan variasi yang berbeda-beda. Sebuah merek dapat dilindungi secara hukum oleh pemilik mereknya, begitupun sebuah karya cipta dan penemuan/invensi, sepanjang  perlindungan itu dilakukan secara terukur berdasarkan peraturan perundang-undangan.   

Dalam ilmu hukum, ruang lingkup HKI itu terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Dan Hak Kekayaan Industri itu sendiri masih terbagi lagi dalam Merek (Trademark), Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design for Inetgrated Circuit), Rahasia Dagang (Trade Secret) dan Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection). Ketujuhnya termasuk dalam konsepsi HKI (rezim HKI), dan masing-masing memiliki konsepsi dan karakternya sendiri-sendiri sesuai undang-undang yang mengaturnya.

  • Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti buku, pamflet, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, karya seni batik, karya fotografi, karya sinematografi dan lain-lain.

  • Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis)

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

  • Patent (UU No. 3 Tahun 2016 Tentang Patent)

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  • Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri)

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

  • Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang)

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

  • Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)

Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Jadi, dengan konsepsi HKI diatas, kita tentu tidak dapat lagi mencampuradukan satu bidang HKI dengan bidang HKI lainnya. Kita tidak bisa mengatakan mematenkan merek, atau mematenkan karya cipta, karena masing-masing (merek, ciptaan dan paten) telah memiliki konsepsinya hukumnya sendiri-sendiri, berdasarkan undang-undangnya masing-masing.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebuah merek tidak dapat dipatenkan, tapi dapat didaftarkan sebagai sebuah hak merek. Sedangkan untuk paten, obyeknya tentu bukan merek atau ciptaan, melainkan invensi, yang akan mendapatkan perlindungan hukum setelah hak paten-nya didaftarkan.

Namun begitu, kita juga tidak bisa secara kaku memisahkan masing-masing bidang HKI tersebut. Dalam sebuah produk usaha, mungkin saja melibatkan beberapa bidang hak kekayaan intelektual sekaligus. Misalnya, produk handphone merek iPhone, yang di dalam produknya selain mempunyai merek juga terdapat hak paten dan hak desain industri (Dadang Sukandar, SH/www.legalakses.com)