Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk memperoleh tanah atau melakukan pembebasan lahan yang diperlukan oleh perusahaan tersebut guna menjalankan kegiatan usahanya dalam rangka kegiatan penanaman modalnya.

  • Pemegang Izin Lokasi diizinkan untuk membebaskan tanah dalam areal Izin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain. Pembebasn tanah tersebut dilakukan dengan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut, yaitu misalnya dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, dan konsolidasi tanah. Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi, maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui. Pemegang Izin Lokasi juga wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belulm dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. Sesudah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, maka kepada pemegang Izin Lokasi dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluannya dalam rangka melaksanakan rencana penanaman modal perusahaan. Pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilakisanakannya berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.