Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

Bagikan artikel ini

Pada prinsipnya, setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung, ataupun bagian dari bangunan gedung. Bagi mereka yang akan mendirikan bangunan gedung tersebut wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab atau Pemkot) kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, termasuk merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, maka izin tersebut diajukan oleh pemilik bangunan kepada Pemerintah Daerah.

Secara hukum, ketentuan mengani Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Selain itu, untuk pelaksanaan teknis peneribtan Izin Mendirikan Bangunan, maka ketentuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan juga ditentukan oleh Peraturan Daerah di masing-masing Pemerintahan daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, para prinsipnya setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya. Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan, sedangkan persyaratan administratif meliputi:

  1. Status hak atas tanah (atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah)
  2. Status kepemilikan bangunan.
  3. Izin Mendirikan Bangunan.

Suatu pembangunan gedung baru dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyetujui rencana teknis pembangunan tersebut dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan. Untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan, setiap pemohon wajib melengkapinya dengan:

  1. Bukti status kepemilikan hak atas tanah (atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah jika tanah tersebut bukan milik sendiri).
  2. Data pemilik bangunan.
  3. Rencana teknis bangunan.
  4. Hasil AMDAL bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Setelah persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, selanjutnya Pemerintah darah (Bupati atau Walikota) akan memberikan persetujuan pembangunannya dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan. Izin tersebut sekaligus merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum di kabupaten atau kota.

Setelah Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan, untuk menggunakan bangunan yang telah dibangun diperlukan adanya Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian maka Izin Penggunaan Bangunan (IPB) adalah izin yang diterbitkan untuk menggunakan bangunan sebelum bangunan tersebut digunakan. Umumnya izin Penggunaan Bangunan diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10   Tahun untuk bangunan rumah tinggal. (www.legalakses.com).