Izin Mendirikan Bangunan / IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan, perbaikan dan perombakan bangunan agar pelaksanaannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya dan lingkungan sekitar.