Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 hektar atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan yang kapasitas olahnya sama atau melebihi kapasitas paling rendah sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). IUP untuk satu perusahaan diberikan dengan batas paling luas berdasarkan jenis komoditas sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan Menteri. Namun batasan paling luas itu tidak berlaku untuk:
- Perusahaan Perkebunan yang pemegang saham mayoritasnya Koperasi Usaha Perkebunan.
- Perusahaan Perkebunan yang sebagian besar atau seluruh saham dimiliki oleh Negara baik Pemerintah, Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Perusahaan Perkebunan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka go public.
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 hektar atau lebih sampai dengan luasan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri dan tidak memiliki unit pengolahan hasil perkebunan sampai dengan kapasitas paling rendah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri, wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Pembangunan kebun untuk masyarakat itu dapat dilakukan baik melalui pola kredit, hibah, maupun bagi hasil. Pembangunan itu dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan, dan rencana pembangunannya wajib diketahui oleh Bupati/Walikota.
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas olah sama atau melebihi kapasitas paling rendah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri, wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
IUP, IUP-B, atau IUP-P yang lokasi areal budidaya dan sumber bahan bakunya berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota diberikan oleh Bupati/Walikota. Dalam rangka pemberian IUP, IUP-B, atau IUP-P, Bupati/Walikota harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan. Untuk IUP, IUP-B, atau IUP-P yang lokasi areal budidaya dan sumber bahan bakunya berada pada lintas wilayah Kabupaten atau Kota, diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati atau Walikota berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota. (http://legalakses.com).