Jaminan Hutang adalah suatu hak yang diperoleh kreditur (berpiutang) untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur (berutang) akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur, dan didasarkan pada Perjanjian, yang dapat terdiri dari:
- Jaminan Utang Umum, adalah Jaminan Utang yang timbul dari Undang-undang, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 1131 & 1132 KUHPerdata, yang menyatakan seluruh harta kekayaan dari debitur dijadikan jaminan bagi perikatannya dengan para kreditur.
- Jaminan Utang Khusus, adalah Jaminan Utang yang timbul dari perjanjian, misalnya hak tanggungan dan fidusia.
Istilah terkait: Hak Tanggungan