Jaminan Hutang

Jaminan Hutang adalah suatu hak yang diperoleh kreditur (berpiutang) untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur (berutang) akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur, dan didasarkan pada Perjanjian, yang dapat terdiri dari:

  1. Jaminan Utang Umum, adalah Jaminan Utang yang timbul dari Undang-undang, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 1131 & 1132 KUHPerdata, yang menyatakan seluruh harta kekayaan dari debitur dijadikan jaminan bagi perikatannya dengan para kreditur.
  2. Jaminan Utang Khusus, adalah Jaminan Utang yang timbul dari perjanjian, misalnya hak tanggungan dan fidusia.

Istilah terkait: Hak Tanggungan