Jenis-jenis Hak Atas Tanah

Bagikan artikel ini

Sejak dilakukannya reformasi atas tanah tahun 1960-an (Landreform), yaitu dengan berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia terdiri dari:

Hak Milik, yaitu hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia. Pada prinsipnya suatu badan hukum tidak dapat menjadi pemegang Hak Milik atas tanah, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum tertentu untuk dapat mempunyai Hak Milik. Selain badan hukum, orang asing (WNA) juga tidak dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.

Hak Guna Usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Namun jika luasnya 25 hektar atau lebih maka untuk mengusahakannya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik. Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun. Jika Hak Guna Usaha tersebut habis jangka waktu berlakunya maka hak tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.

Hak Guna Bangunan, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 tahun.

Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak Pakai memberikan  wewenang dan kewajiban kepada pemegangnya sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat pertanahan atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah. Perjanjian tersebut bukan merupakan sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. (legalakses.com).

Tips Hukum Dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan: