Jenis Modal Perseroan Terbatas

Bagikan artikel ini

Modal Perseroan Terbatas

(Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

Modal Dasar (Authorized Aapital)
Modal Dasar PT adalah jumlah maksimum saham yang diterbitkan Perseroan sesuai Anggaran Dasar dan terdiri atas seluruh nilai nominal saham Perseroan. Besarnya Modal Dasar Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Perubahan besarnya Modal Dasar dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Anggaran Dasarnya dan mendapat persetujuan Menteri

Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)
Modal Ditempatkan (Subscribe Capital) adalah sebagian atau seluruh Modal Dasar yang telah ditentukan kepemilikannya dalam Akta Pendirian oleh masing-masing pemegang saham. Modal ditempatkan dapat disetor baik penuh maupun sebagian.

Modal Disetor (Paid Up Capital)

Modal Disetor (Padi Up Capital) adalah Modal Ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham, baik penuh maupun sebagian. Modal Ditempatkan yang telah disetor penuh disebut juga subcribed and paid in capital. Paling sedikit 25% dari Modal Dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan.

(http://legalakses.com)

Artikel terkait: