Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)

Dalam praktek ketenagakerjaan di perusahaan, sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign ketimbang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung. Hal ini biasanya dilakukan perusahaan agar nilai kompensasi (Uang Pesangon) yang harus dibayar perusahaan kepada karyawannya lebih kecil ketimbang melakukan PHK langsung.

Secara umum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diantara perusahaan dan karyawan bisa terjadi karena:

  • Inisiatif perusahaan
  • Inisiatif karyawan   

PHK yang dilakukan atas inisiatif perusahaan umumnya mensyaratkan adanya alasan-alasan tertentu, misalnya karena perusahaan pailit, karyawan melanggar peraturan perusahaan atau karena efisiensi. Jika PHK tersebut dilakukan atas inisiatif karyawan, maka hal ini disebut pengunduran diri secara sukarela, yang dalam praktek sering disebut resign.

PHK yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun karyawan adalah sebuah hak, dan bukan  kewajiban. Artinya, perusahaan berhak melakukan PHK dengan alasan tertentu, dan begitupun karyawan berhak melakukan pengunduran diri. Atau, perusahaan tidak wajib melakukan PHK jika memang perusahaan tidak menginginkannya, dan begitu sebaliknya, karyawan tidak wajib melakukan pengunduran diri jika memang karyawan tidak menginginkannya.

Jikapun perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, atau karyawan melakukan PHK terhadap perusahaan (resign), maka hal tersebut dilakukan atas kehendak bebas dari masing-masing pihak. Karyawan tidak dapat memaksa perusahaan untuk melakukan PHK terhadap dirinya, dan begitupun perusahaan tidak bisa memaksa karyawan untuk mengundurkan diri. Jika pada akhirnya perusahaan melakukan PHK, atau karyawan mengundurkan diri, apapun alasannya, maka kembali lagi hal tersebut adalah kehendak bebas masing-masing pihak.

PHK yang dilakukan oleh masing-masing pihak, baik perusahaan maupun karyawan, keduanya mempunyai konsekwensi hukum. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021:

  • Jika perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan, maka perusahaan wajib untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.
  • Jika Karyawan yang melakukan PHK terhadap perusahaan (mengundurkan diri/resign), maka karyawan tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, tapi masih berhak untuk mendapatkan Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak.

Jika dalam praktek sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta agar karyawan mengundurukan diri, maka pada prinsipnya perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan karyawan namun secara tidak langsung. Pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung tersebut, dengan cara meminta mengundurkan diri, tentu saja bukan tanpa maksud. Jika memang perusahaan yang menginginkan putusnya hubungan kerja, mengapa tidak perusahaan saja yang melakukan PHK? Bukankah melakukan PHK adalah hak dari perusahaan?  

Permintaan perusahaan agar karyawan mengundurkan diri, dalam praktek, biasanya berkaitan dengan nilai kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Jika perusahaan yang melakukan PHK secara langsung, maka perusahaan harus membayar Uang Pesangon dan Uang penghargaan Masa Kerja (disamping Uang Penggantian Hak). Namun jika PHK itu dilakukan dengan cara pengunduran diri oleh karyawan, maka perusahaan akan terbebas dari kewajiban-kewajiban tersebut. Perusahaan hanya wajib membayar Uang Pisah, yang umumnya nilainya lebih kecil dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja.  

Dengan demikian, maka putusanya hubungan kerja karena pengunduran diri karyawan, dari sisi perusahaan, tentu lebih efisien. Konsekwensi yang harus diayar oleh perusahaan kepada karyawan nilainya bisa lebih kecil. Oleh sebab itu, banyak perusahaan meminta agar karyawannya mengundurkan diri saja ketimbang perusahaan yang melakukan PHK langsung.   

Apa Yang Harus Dilakukan Karyawan?

Karena pengunduran diri adalah hak karyawan, maka sebagai sebuah hak, karyawan pada prinsipnya mempunyai kebebasan untuk menggunakan hak tersebut. Apakah karyawan akan mengundurkan diri atau tidak, hal itu merupakan kebebasan dari karyawan. Perusahaan tidak dapat memaksa karyawan untuk melakukan pengunduran diri.

Jikapun perusahaan meminta karyawan agar melakukan pengunduran diri, maka kembali lagi bahwa hal tersebut adalah kebebasan dari karyawan untuk menyetujuinya atau tidak. Karyawan bisa saja menolak permintaan tersebut, dan hal itu adalah hak dari karyawan. Pun karyawan bisa saja menyetujui hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan haknya, atau menyetujui hal tersebut tapi dengan syarat-syarat tertentu.

Jadi, karyawan berhak menolak jika perusahaan memintanya untuk mengundurkan diri jika memang karyawan tidak berkenan mengundurkan diri. Atau bisa juga, karyawan setuju untuk mengundurkan diri seperti usulan perusahaan, namun persetujuan itu diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, karyawan setuju mengundurkan diri asalkan perusahaan memberikan kompensasi yang layak. Katakanlah uang kompensasi yang nilainya mungkin tidak sebesar Uang Pesangon tapi juga tidak sekecil Uang Pisah. Jadi, kesepakatan pengunduran diri dan uang kompensasi tersebut diberikan secara bebas oleh kedua belah pihak. Hal ini, tentu bisa menjadi alternatif jalan tengah sebelum kedua belah pihak mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.        

(Visited 3.011 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak