Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper.
Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper.