KALAU KEUNTUNGAN INVESTASI BISNIS TIDAK DIBAYAR, APAKAH BISA DIKATAKAN PENIPUAN?

Dari:

Krisna Riyadi

Tanya:

Pak, saya mau tanya, saya berinvestasi pada teman saya. Di surat perjanjiannya saya akan mendapatkan bagian 10% keuntungan setiap bulannya, tapi saya hanya dapat di bulan pertama saja, seterusnya dia tidak memberikan keuntungan tersebut, dan sampai skarang sudah ada sekitar 6 bulan. Apakah itu bisa di katakan bisnisnya bangkrut, atau penipuan?

Jawab:

Kami asumsikan yang Anda maksud dengan “investasi” adalah Anda memberikan uang ke rekan Anda, kemudian Anda menuntut pengembalian uang tersebut dalam waktu tertentu, maka itu namanya bukan investasi, melainkan utang piutang atau pinjam meminjam.

Sebagai syarat & ketentuan utang piutang tersebut, Anda akan memperoleh bagian keuntungan sebesar 10% perbulan, yang secara hukum disebut bunga. Dan karena pembayaran bagian keuntungan tersebut tidak dilakukan untuk bulan kedua dan seterusnya, padahal itu adalah kewajiban rekan Anda, maka dalam hal ini rekan Anda telah melalaikan kewajibannya (wanprestasi).

Terhadap wanprestasi tersebut, Anda dapat menggugatnya secara perdata, dan perjanjian Anda dengan rekan Anda itu merupakan alat bukti tertulis yang cukup penting.

Demikain, semoga membantu menjelaskan.

(Visited 20 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak