Kalau Anda sudah memiliki usaha, katakanlah usaha kecil atau menengah, atau UMKM, dan ingin mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tapi merasa belum siap, tenang saja, Anda tidak sendirian. Banyak pengusaha startup yang ingin langsung mendirikan PT tapi merasa belum siap. Alasannya tentu macam-macam, mulai dari urusan modal yang belum siap, biaya pendirian perusahaan yang mahal, sampai rumitnya masalah administrasi. Belum lagi kalau harus menyewa konsultan. Pertanyaannya, untuk apa sih Anda mendirikan PT?
Dalam prakteknya, banyak pengusaha yang ingin buru-buru mendirikan PT, terutama pengusaha baru, padahal sebenarnya tidak perlu – atau belum perlu. Alasan-alasan yang sering dikemukakan antara lain, menyiapkan dulu badan usahanya sehingga nanti akan lebih mudah menyusun strategi bisnis. Alasan lainnya lebih kepada bonaviditas: akan lebih bonavid kalau sebuah usaha dikerjakan oleh sebuah legal entity sekelas PT.
Tapi tahukah Anda kalau mendirikan perusahaan PT bisa menjadi sebuah beban. Dan kalau bisnis inti Anda belum menguntungkan, atau bahkan belum berjalan, maka mendirikan PT bisa sangat tidak efisien. Kecuali, pendirian PT adalah syarat berjalannya usaha Anda.
Mendirikan PT Bisa Menjadi Beban
Alasan-alasan tadi – menyiapkan dulu perusahaan sebelum fokus ke bisnisnya, atau karena bonaviditas – akan menjadi tidak masuk akal kalau Anda membandingkannya dengan cost dalam struktur modal usaha. Sebagai sebuah legal entity, perusahaan PT bukan merupakan aset seperti misalnya bangunan, justru sebaliknya, sebuah PT untuk kondisi tertentu dapat menjadi beban usaha.
Untuk mendirikan PT, Anda harus membuat Akta Pendirian PT yang Notariil (dibuat oleh Notaris), dan itu mengeluarkan biaya. Juga untuk mengurus perizinannya (SKDP, SIUP, TDP), Anda perlu mengeluarkan biaya perizinan dan jasa agen pengurusannya. Itu adalah cost.
Dan ketika perusahaan sudah berdiri dan berjalan efektif, Anda juga wajib merawat perizinan-perizinan PT Anda. Anda akan dikenakan kewajiban untuk memperpanjang perizinan-perizinan Anda secara reguler, misalnya setahun sekali, dan itu cost lagi. Anda juga diwajibkan untuk memberikan pelaporan secara reguler untuk perizinan-perizinan tertentu ke instansi terkait, misalnya pelaporan pajak atau pelaporan kegiatan impor barang (bagi pemegang API).
Dan sebagai badan hukum, PT Anda juga akan dikenakan kewajiban untuk membuat laporan tahunan (laporan keuangan) dan melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) setiap akhir tahun. Itu semua adalah beban, cost, dan secara ekonomis coba Anda ukur kewajiban-kewajiban itu dengan pendapatan yang bisa dihasilkan oleh PT Anda – yang mungkin bisnisnya belum berjalan efektif. Hasilnya, untung atau rugi?
Nah, pertanyaannya, apakah segenap kewajiban yang melilit bisnis dan perusahaan Anda itu layak dipertahankan jika bisnisnya saja belum jelas?
Fokus Pada Perkembangan Usaha
Jika Usaha Anda memang belum perlu mendirikan PT, maka sebaiknya hentikan dulu mimpi Anda untuk menjadi CEO Perusahaan – dan tetap bersabar untuk hanya menjadi CEO Usaha. Apalagi kalau bisnis Anda masih baru, misalnya startup, alangkah baiknya untuk fokus dulu pada kualitas produk atau model bisnisnya alih-alih serius mendirikan perusahaan.
Kalau bisnis Anda sudah berkembang, toh akan tiba waktunya bagi Anda untuk mendatangi kantor Notaris dan minta dibuatkan Akta Pendirian PT. Pada tahap tertentu, mendirikan PT akan menjadi sebuah kebutuhan dan bukan lagi hanya keinginan pemiliknya.
Saat Yang Tepat Mendirikan PT
Memiliki perusahaan PT tidak cukup hanya dengan memiliki kantor dan memasang brand di kaca depannya. Pendirian PT ditandai dengan pembuatan Akta Pendirian PT di kantor Notaris dan mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. Meskipun Anda tidak memiliki kantor secara fisik, tapi kalau Akta Pendirian PT Anda sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Anda tetap akan menyandang status sebagai pemegang saham dari PT milik Anda sendiri.
Untuk sampai tahap mendatangani kantor Notaris dan menandatangani Akta Pendirian PT, ada beberapa kondisi dimana kehadiran perusahaan memang diperlukan untuk menangani usaha Anda. Keadaan itu antara lain ketika masuknya modal baru ke dalam bisnis Anda, atau ketika mitra bisnis Anda mensyaratkan bentuk perusahaan PT untuk dapat bertransaksi dengannya.
Kalau bisnis Anda sudah mulai berkembang dan karenanya membutuhkan tambahan modal dari investor, barulah mendirikan PT patut menjadi pertimbangan. Anda dan investor Anda membuthkan sebuah wadah untuk menghitung modal bersama dan membaginya ke dalam saham-saham – termasuk mengatur pembagian keuntungan (dividen). Selain kalkulasi pembagian modal saham dan keuntungan, di dalam Akta Pendirian PT Anda dan rekan bisnis Anda juga mengatur pembagian peran dalam organisasi baru Anda – siapa direktur dan siapa komisaris.
Seluruh hak dan kewajiban para pemilik perusahaan tercantum di dalam Akta Pendirian PT. Selain kewajiban modal dan pembagian peran dalam organisasinya, Akta Pendirian PT juga mengatur banyak sekali hak dan kewajiban para pemiliknya – dan ini merupakan guidelines bagi seluruh pihak yang terlibat di dalam usaha Anda.
Tapi, kalau sedari awal ide bisnis Anda memang perlu dieksekusi dengan menggunakan badan hukum PT, maka pendirian perusahaan sejak awal juga layak untuk mendapatkan pertimbangan. Misalnya, ide bisnis Anda hanya bisa dijalankan jika Anda merekrut partner bisnis Anda yang bersedia menggelontorkan modalnya.
Selain faktor internal, faktor eksternal juga bisa menjadi motivasi Anda untuk mendirikan perusahaan. Beberapa perusahaan swasta mewajibkan para vendornya harus berbentuk PT untuk dapat menggarap proyek-proyek mereka. Jika Anda ingin mengajukan proposal project ke perusahaan tersebut, maka tentunya Anda harus mencari partner bisnis lebih dulu dan mendirikan PT bersamanya sebelum mengikuti tender. Pada tahap ini, mendirikan perusahaan adalah sebuah kebutuhan, sebab jika tidak, Anda tak dapat mengikuti tender project.
Alasan lainnya untuk mendirikan PT tentunya cukup banyak, dan sebagai pengusaha tentu Anda yang lebih tahu kebutuhan bisnis Anda sendiri. Jadi, saran kami, dirikanlah perusahaan jika memang Anda membutuhkannya – dan bukan karena Anda menginginkannya. Hal ini perlu menjadi pertimbangan mengingat memiliki perusahaan tidak sama dengan memiliki asset, sebaliknya, mendirikan PT bisa berarti menanggung beban dan kewajiban. (Dadang Sukandar/www.legalakses.com).