Kapan Melakukan Adendum Kontrak dan Kapan Harus Membuat Kontrak Baru?

Kapan sebuah kontrak, atau perjanjian tertulis, perlu di-adendum dan kapan harus diganti dengan membuat kontrak baru?

Adendum, atau amandemen kontrak, artinya perubahan terhadap isi di dalam sebuah kontrak. Perubahan itu bisa berupa perubahan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang lama menjadi ketentuan baru, menambah ketentuan yang belum ada sebelumnya atau menghapus ketentuan yang sudah ada.

Misalnya, merubah ketentuan mengenai cara pengiriman barang dalam sebuah kontrak jual beli barang. Sesuai kontrak awal, pengiriman barang dilakukan dengan cara pengiriman sendiri oleh penjual. Namun karena pertimbangan tertentu, ketentuan mengenai pengiriam barang dalam kontrak tersebut dirubah. Perubahan itu misalnya dengan cara pengiriman barang secara tidak langsung, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga seperti kurir atau jasa ekspedisi.

Perubahan atau adendum kontrak dilakukan pada saat kontrak tersebut masih berlaku efektif dan mengikat para pihak, dan jangka waktunya belum berakhir. Jika jangka waktu sebuah kontrak akan berakhir dan ingin diperpanjang, maka perpanjangan kontrak juga dapat dilakukan dengan cara pembuatan adendum.

Misalnya, semula jangka waktu berlakunya kontrak ditentukan selama 12 bulan. Karena pertimbangan tertentu, misalnya karena masih adanya hak dan kewajiban yang belum selesai dilaksanakan, maka para pihak bisa memperpanjang jangka waktu berlakunya kontrak dengan membuat adendum yang merubah klausul khusus mengenai jangka waktu tersebut menjadi 24 bulan.

Di tengah masa berlakunya kontrak, adendum biasanya dilakukan terhadap klausul-klausul yang bersifat teknis operasional. Perubahan itu biasanya dilakukan untuk menyesuikan hubungan kerja sama kontrak dengan kondisi yang mempengaruhi kerja sama yang diatur di dalam kontrak.

Perubahan isi kontrak dengan adendum dilakukan dengan pembuatan dokumen baru yang biasanya diberi judul ADENDUM. Dokumen tersebut selain mencantumkan ketentuan-ketentuan isi kontrak yang diubah juga mencantumkan dasar-dasar pertimbangan mengapa perubahan tersebut dilakukan.

Sebuah adendum kontrak hanya akan mengikat para pihak dalam kontrak jika adendum tersebut ditandatangani oleh para pihak. Dengan ditandatanganinya dokumen adendum oleh para pihak, maka para piahk dianggap telah menyepakati perubahan tersebut dan karenanya mengikat secara hukum. Di bagian akhir dokumen adendum juga biasnaya dicantumkan klausul bahwa adendum tersebut merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kontraknya.

Pembuatan Kontrak Baru

Selain adendum, opsi lainnya dalam merubah ketentuan-ketentuan sebuah kontrak adalah dengan membuat kontrak baru. Sebuah adendum hanya merubah beberapa ketentuan/klausul kontrak utama, sementara kontrak utamanya sendiri masih berlaku dan mengikat para pihak. Kerja sama yang telah disusun berdasarkan kontrak awal masih eksis, namun hanya beberapa ketentuannya (hak dan kewajibannya) saja yang berubah.

Dalam pembuatan kontrak baru, akan muncul kerja sama yang sama sekali baru berdasarkan dokumen kontrak yang baru. Kerja sama yang telah disusun berdasarkan kontrak awal telah berakhir dan tidak lagi eksis. Oleh sebab itu, dalam pembuatan kontrak baru, sebaiknya kontrak lamanya telah berakhir atau diakhiri terlebih dahulu.

Kapan Adendum dan Kapan Pembuatan Kontrak Baru?

Dalam praktek, tidak ada ketentuan bakunya mengenai kapan sebuah kontrak perlu dilakukan adendum atau dilakukan pembuatan kontrak baru. Dasar pertimbangan dilakukannya adendum atau pembuatan kontrak baru umumnya bersifat subyektif, tergantung dari efisiensinya, dari kebutuhan dan kepentingan para pihak.

Namun sebagai dasar pertimbangan, umumnya adendum dilakukan pada perubahan-perubahan isi kontrak yang sifatnya teknis operasional. Perubahan biasanya dilakukan terhadap indakan-tindakan pelaksanaan kerja sama, tindakan-tindakan yang tidak terlalu mempengaruhi esensi dari bentuk kerja sama utamanya.

Akan tetapi jika perubahan tersebut cukup esensial dalam mempengaruhi hubungan kerja sama diantaara para pihak, apalagi membuat hubungan kerja samanya menjadi berbeda sama sekali, maka pembuatan kontrak baru akan menjadi lebih efisien.

Misalnya dalam hubungan sewa menyewa, katakanlah sewa ruko. Para pihak, pemilik ruko dan penyewa, sepakat untuk merubah cara pembayaran sewa dari sewa bulanan menjadi sewa tahunan. Hal ini misalnya karena penyewa meyakini bahwa ruko yang disewanya itu punya potensi pasar yang baik setelah 6 bulan ia menempati ruko tersebut. Perubahan klausul cara pembayaran ini bisa dilakukan dengan adendum.

Namun jika penyewa bermaksud untuk merombak ruko tersebut menjadi bangunan baru agar lebih bonafid, dengan cara merombak struktur utama bangunan, maka kontrak sewa yang ada tidak cukup relevan jika dilakukan adendum. Perubahan kerja sama tersebut akan lebih efisien jika para pihak membuat kontrak baru dengan syarat dan ketentuan yang baru.

Namun sekali lagi, tidak ada ketentuan bakunya kapan sebuah kontrak dilakukan adendum atau pembaharuan kontrak (pembuatan kontrak baru). Semua itu tergantung dari kebutuhan dan pertimbangan para pihak. Jika perubahan tersebut mempengaruhi hubungan kerja sama secara esensial dan fundamental, maka biasanya pembuatan kontrak baru lebih efisien (www.legalakses.com).